M Nazaruddin Divonis Terkait Kasus Pencucian Uang Hari Ini

Pembacaan vonis ini sedianya dilakukan pekan lalu, namun ditunda karena musyawarah hakim belum selesai.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Jun 2016, 13:23 WIB
M. Nazaruddin dan Andi Mallarangeng di persidangan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akan mendengarkan vonis majelis hakim Tipikor hari ini, Rabu (15/6/2016). Pembacaan vonis ini sedianya dilakukan pekan lalu, namun ditunda karena musyawarah hakim belum selesai.

Pekan lalu, Nazaruddin menyatakan ikhlas divonis berapa tahun pun oleh majelis hakim yang dipimpin Ibnu Basuki.

"Ikhlas. Ikhlas sajalah," ujar suami Neneng Sri Wahyuni tersebut di Jakarta, Kamis 9 Juni 2016.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nazaruddin dengan pidana tujuh tahun‎ penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Jaksa juga menuntut agar harta kekayaan mantan Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat itu sekitar Rp 600 miliar dirampas untuk negara.

Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan. Jumlah gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp 40,37 miliar. Saat menerima gratifikasi, Nazaruddin masih berstatus sebagai anggota DPR.

Eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu diketahui merupakan pemilik dan pengendali perusahaan Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.

Selain gratifikasi, Nazaruddin didakwa melakukan pencucian uang hasil penerimaan gratifikasi itu, yakni dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan. Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin itu dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup.

Berdasarkan surat dakwaan, sumber penerimaan keuangan Permai Grup berasal dari fee dari pihak lain atas jasanya mengupayakan sejumlah proyek yang didanai oleh APBN.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya