Bamsoet: Surat Komjen Tito Calon Kapolri Dibawa ke Bamus Besok

Bambang Soesatyo menjelaskan, surat penunjukan Kapolri masih berada di pimpinan DPR.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Jun 2016, 15:30 WIB
Ketua Umum Kadin, Rosan P. Roeslani (kanan) dan Wakil Ketua Umum Kadin bidang hubungan antar lembaga, Bambang Soesatyo (kedua kanan) berjalan usai mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/4). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) Pratikno telah menemui Ketua DPR Ade Komarudin untuk menyampaikan surat mengenai pergantian Kapolri. Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi mengajukan Komjen Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Badrodin Haiti yang akan pensiun.

Pria yang karib disapa Akom ini bahkan mengaku juga telah melakukan komunikasi dengan Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Hal itu pun dibenarkan oleh pria yang biasa disapa Bamsoet ini.

"Ya (sudah komunikasi calon Kapolri)," ujar Bamsoet saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Ia menjelaskan, sampai saat ini, surat tersebut masih berada di pimpinan DPR. Rencananya, surat tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR, pada Kamis 16 Juni besok.

"Rencananya besok akan dibawa ke Bamus dan segera dibacakan di Paripurna. Setelah itu baru akan dibahas dalam rapat pleno Komisi III untuk menentukan jadwal fit and proper test," papar Bamsoet.

Politikus Partai Golkar ini berharap, sebelum libur Hari Raya Idul Fitri sudah dapat keputusan Kapolri baru.

"Kita harapkan sebelum memasuki libur Hari Raya Idul Fitri sudah bisa kita selesaikan dan bisa ditetapkan dalam pengambilan keputusan di sidang paripurna tanggal 28 Juni 2016," Bamsoet menandaskan.

Juru Bicara Presiden Johan Budi membenarkan Komjen Tito Karnavian ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri. Surat permohonan persetujuan dari Presiden Jokowi ke DPR dikirimkan hari ini.

"Memang benar hari ini 15 Juni, Presiden menyampaikan surat permohonan persetujuan calon Kapolri kepada DPR. Sedang nama yang diajukan Presiden adalah Komjen Pol Tito Karnavian," kata Johan Budi kepada Liputan6.com, di Jakarta.

Johan menjelaskan, proses pergantian Kapolri yang dilakukan Presiden Jokowi merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Penunjukan calon Kapolri sepenuhnya menjadi wewenang dan hak prerogatif Presiden.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya