Liputan6.com, Surabaya - Menjelang pelaksanaan sidang putusan kasus pembunuhan dan pembantaian Salim Kancil dan Tosan pada Kamis 16 Juni 2016 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, ada lima fakta yang dinilai ganjil selama persidangan berlangsung.
Dari data yang diterima Liputan6.com saat berbincang dengan Ketua Tim Pendamping Hukum Keluarga Salim Kancil dari LSM Laskar Hijau, Abdullah Al Kuds menjabarkan keenam keganjilan itu, yakni:
1. Pembeli Pasir Ilegal Tidak Pernah Muncul
Pria yang akrab disapa Gus Aak itu mengatakan, dari awal hingga menjelang akhir sidang pihak kejaksaan tidak pernah satupun membahas siapa orang yang membeli pasir ilegal tersebut dan ke mana larinya pasir-pasir tersebut. Ke dalam negeri kah atau ke luar negeri?
"Yang paling terasa ganjal adalah nama pembeli pasir ilegal tersebut tidak pernah muncul di persidangan," tutur Gus Aak kepada Liputan6.com melalui telepon selulernya, Rabu 15 Juni 2016.
2. Masih Banyak Pelaku Belum Ditangkap
Kepolisian beserta kejaksaan menetapkan 36 orang sebagai tersangka yang sudah diamankan terkait kasus pembunuhan dan pembantaian Salim Kancil dan Tosan, tapi jumlah tersangka tersebut sebenarnya masih kurang dan hanya setengahnya saja yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka.
"Masih banyak pelaku yang belum ditangkap, masih sekitar 60 pelaku dan mereka saat ini masih berkeliaran di sekitar Desa Selok Awar-Awar. Kami juga sudah menanyakan kepada pihak yang berwenang, namun kesannya seperti tertutup dan kami sampai saat ini masih belum menerima jawabannya," ucap Gus Aak.
3. Vonis Pelaku Remaja Diduga Diringankan
Dua pelaku remaja berinisial Abd dan Ils yang terlibat kasus pembunuhan aktivis tambang Salim Kancil akhirnya dihukum tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Vonis tersebut menjadi indikasi bahwa proses sidang berikutnya akan sama seperti itu. Tuntutannya tidak akan sesuai dan vonisnya juga tidak seperti yang kita harapkan atau dengan kata lain hukumannya akan ringan," kata Gus Aak.
Baca Juga
Advertisement
4. Pembunuhan Terjadi Spontan
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan replik, delapan terdakwa pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan di Ruang Cakra, meminta keringanan hukuman. Kedelapan terdakwa yang ditempatkan pada tiga berkas terpisah itu mengaku penganiayaan dan pembunuhan berlangsung spontan alias tanpa rencana.
"Jadi, bukan direncanakan jauh hari melakukan pengeroyokan itu," kata penasihat hukum delapan terdakwa, Budi Setiono, beberapa waktu lalu.
5. Penambangan Pasir Terus Berlangsung
Saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembantaian Salim Kancil, Tosan, korban penganiayaan warga pro-tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar, mengungkapkan penambangan pasir masih berjalan di daerahnya, tetapi di titik galian yang berbeda.
Ia menuturkan, penambangan itu tidak lagi di pesisir pantai yang sempat ditentang Salim Kancil, tetapi berpindah ke sekitar aliran sungai. Tepatnya, mulai dari kawasan Bagu, Pronojiwo, dan Jambe.
"Kata Pak Bupati itu ndak apa-apa asalkan ada izinnya. Kalau yang pesisir pantai tidak ada. Jangankan menggunakan alat berat, dengan cangkul saja kalau saya tahu pasti saya usir," kata Tosan pada 24 Maret 2016.