Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah melakukan pengawasan ketat pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, perusahaan nakal kerap tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya, pekerja dengan masa kerja sebulan sudah bisa menikmati THR. Namun, dia mengatakan ada potensi perusahaan tidak membayar THR karena tidak adanya sanksi yang tegas. Dia ingin pemerintah memberikan sanksi pada perusahaan tersebut.
Advertisement
"Dari 10-15 tahun, persoalannya tentang sanksi perusahaan yang tidak membayar THR. Sanksi tegas terhadap yang tidak membayarkan THR. Justru itu yang tidak diperhatiin," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta (15/6/2016).
Dia mengatakan, terdapat celah bagi perusahaan untuk tidak membayar THR sehingga pekerja khususnya pekerja kontrak merugi. Dia bilang, cara yang kerap dilakukan ialah pemutusan hubungan kerja sebelum pembayaran THR.
"Mereka mem-PHK outsourcing sebelum jatuh tempo. Kan (pembayaran THR) H-14," kata dia.
Dengan tidak ada sanksi yang tegas, maka perusahaan cenderung berlaku sepihak. Misalnya, setelah melakukan pemecatan perusahaan hanya memberikan bingkisan dengan nilai tidak setimpal.
"Karena tidak ada sanksi, banyak perusahaan padat karya tidak membayar THR. Hanya diberikan bingkisan semacam kue," imbuh dia.
Selain itu, dia mengatakan biasanya perusahaan nakal akan mempekerjakan kembali karyawannya setelah hari raya. Hal itu supaya mereka terhindar dari pembayaran THR.
"Mereka biasanya menghentikan kontrak sebelum pemberian THR, baru dipekerjakan lagi," tutup dia.