Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Di kursi terdakwa, duduk Jessica Kumala Wongso.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (15/6/2016), dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jessica sakit hati atas nasihat Mirna yang menyarankannya memutuskan hubungan asmara dengan sang pacar.
Dalam nota pembelaan atau eksepsi, pengacara Jessica menilai adanya missing link atau fakta yang hilang dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terkait dari mana dan bagaimana terdakwa mendapatkan sianida.
Dalam sidang ini, tak seorangpun keluarga Jessica nampak hadir. Sedang beberapa keluarga Mirna hadir, seperti ayah, suami, dan saudaranya.
Baca Juga
Advertisement
Sidang dilanjutkan pada lagi 21 Juni 2016 dengan agenda pembacaan tanggapan oleh jaksa penuntut umum.
Pembunuhan terhadap Mirna terjadi pada 6 Januari 2016. Setelah minum kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Mirna kejang-kejang dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Sempat menyangkal keras terlibat, Jessica pada 30 Januari 2016 ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna dan ditahan polisi.
Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.