Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Oleh karena itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan sulit untuk menaikan status penyelidikan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras ke tingkat penyidikan.
Alex mengatakan, berdasarkan laporan dari tim penyelidik KPK, belum ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang oleh Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kalau terkait dengan Ahok misalnya dengan Sumber Waras penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum apa sih tentu terkait dengan jawaban sebagai gubernur. Ini yang belum penyelidik kami temukan," ujar Alex saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Ia menuturkan, dalam penyelidikan kasus apapun di KPK, pasti melakukan langkah hati-hati agar di persidangan hakim tak ragu untuk mengambil keputusan.
"Karena kita harus yakin apa yang kita dakwakan terbukti dan hakim tidak ragu lagi, kita gali niat jahat dari terdakwa. Harus tergambar di sana apa motif dari orang yang kita bawa ke persidangan," papar Alex.
Dia menambahkan penyelidik KPK sejauh ini belum menemukan adanya indikasi motif atau niat jahat dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Apa ada intervensi dari Ahok? Misalnya dalam penanggalan dan penentuan NJOP? Dari keterangan yang dimintai saksi tidak ada katanya sama sekali juga tidak ditemukan," ujar Alex.
"Sulit bagi kami untuk merumuskan misalnya untuk menaikkan penyelidikan ketika motif atau niat jahat itu belum ditemukan," tegas dia.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat, KPK akan duduk bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membahas persoalan ini lebih lanjut.
Advertisement