Hakim Tipikor Memvonis 4 Tahun untuk 4 Eks Pimpinan DPRD Sumut

Keempatnya dinyatakan terbukti bersalah menerima suap.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Jun 2016, 22:02 WIB
Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah saat akan memasuki mobil tahanan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2015). Ajib Shah ditahan terkait kasus dugaan suap DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis empat mantan pimpinan DPRD Sumatera Utara. Mereka adalah Ajib Shah, Saleh Bangun, Sigit Pramono, dan Chaidir Ritonga.

Keempatnya dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah menerima suap untuk menyetujui APBD dan laporan pertangggung jawaban APBD 2012-2013 serta pembatalan interpelasi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," ucap Hakim Ketua Arifin membacakan amar putusan Ajib di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Ajib divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Saleh dijatuhi hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 712 juta.

Pun demikian, Sigit Pramono divonis penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 355 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Chaidir Ritonga divonis empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider satu tahun kurungan.

Atas vonis ini, para terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Begitupun dengan jaksa juga menyatakan pikir-pikir dulu sebelum menempuh langkah selanjutnya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya