Pengacara Terdakwa: Ada Kejanggalan di Sidang Pembunuhan Enno

Menurut Alfan Sari, dakwaan dari awal persidangan pembunuhan Enno tidak bisa dibuktikan dan terlalu dipaksakan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 16 Jun 2016, 06:56 WIB
Sidang kasus pembunuhan sadis Enno Parihah digelar tertutup (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum RAL (16), terdakwa pembunuhan sadis Enno Parihah (18), yakin kliennya tidak bersalah. Malah, tim kuasa hukum mengklaim menemukan berbagai kejanggalan selama proses peradilan.

"Ada banyak kejanggalan dalam proses peradilan ini, mulai dari surat penangkapan hingga ke BAP di penyidikan," kata Alfan Sari, kuasa hukum RAL, kepada Liputan6.com, Kamis (16/6/2016).

Menurut dia, dakwaan dari awal persidangan tidak bisa dibuktikan dan terlalu dipaksakan. Dia menilai banyak fakta persidangan yang 'pincang', dan tidak sesuai dengan BAP. Selain itu, kuasa hukum RAL mengaku tidak pernah mendapatkan berkas perkara sebagai acuan dan dasar pembelaan.

"Bahkan BAP RAL saja kami dapatkan di persidangan hari ketiga, itu pun di akhir persidangan. Ada apa ini?" kata Alfan.

Penyidik, kata Alfan, beralasan melakukan pendalaman terkait kasus ini, lantaran ada kemungkinan bertambahnya tersangka lain.

"Loh, kalau nanti bertambah bagaimana konstruksi hukum di dalam penempatan posisi para pelaku yang jelas sudah tiga orang? Baik di BAP maupun di dakwaan," tutur Alfan.

Tidak hanya itu, kata Alfan, dalam surat penangkapan RAL dijelaskan berdasarkan keterangan 3 tersangka. Sebab, selama ini hanya ada 2 tersangka yang dihadirkan dalam persidangan.

"Sebetulnya, siapa tiga TSK tersebut?"  kata Alfan.

Atas kejanggalan ini, pengacara RAL akan mengirim surat kepada Komisi Yudisial (KY), Propam, Kompolnas, dan juga KPAI. "Kami akan terus berjuang, demi rasa keadilan," tutup Alfan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya