DPR Tentukan Nasib Tito Karnavian 28 Juni

Hari ini, DPR akan membahas surat Presiden Joko Widodo yang mengajukan Tito Karnavian sebagai calon tunggal kapolri.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 16 Jun 2016, 07:55 WIB
Kepala BNPT Komjen Pol Tito Karnavian (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengumumkan keputusan persetujuan pencalonan Komjen Tito Karnivan sebagai Kapolri pada 28 Juni 2016 dalam sidang paripurna. Komisi III Bidang Hukum DPR ngebut membahas pencalonan Tito untuk menggantikan Jenderal Badrodin Haiti yang akan pensiun pada Juli 2016.

"Rencananya akan diumumkan di paripurna tanggal 28 Juni sebelum Libur Lebaran," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo ketika dihubungi Liputan6.com, Kamis (16/6/2016).

Hari ini, DPR akan membahas surat Presiden Joko Widodo yang mengajukan Tito Karnavian sebagai calon tunggal kapolri dalam badan musyawarah (bamus). Kemudian pukul 13.00 WIB, DPR langsung menggelar sidang paripurna untuk menetapkan jadwal uji kepatutan dan kelayakan yang akan dilakukan Komisi III terhadap Tito.

"Saya yakin tidak ada resistensi yang berarti terhadap pencalonan Tito, karena dilihat dari kemampuan beliau," ujar pria yang karib disapa Bamsoet.

Jokowi telah mengirimkan surat permohonan persetujuan calon Kapolri kepada DPR kemarin. Hanya ada satu nama yang diajukan Jokowi, yaitu Komjen Tito Karnavian.

Juru Bicara Presiden Johan Budi menjelaskan, proses pergantian Kapolri yang dilakukan Presiden Jokowi merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Penunjukan calon Kapolri sepenuhnya menjadi wewenang dan hak prerogatif Presiden.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya