Polisi Perpanjang Masa Tahanan Eks Pentolan Gafatar

Perpanjangan penahanan pentolan Gafatar ini terhitung dari 14 Juni 2016 sampai 23 Juli 2016.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 16 Jun 2016, 12:45 WIB
Gafatar lagi heboh banget diomongin. Organisasi ini diyakini aliran sesat. Kenali ciri-cirinya biar kamu gak terjebak.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa tahanan eks pentolan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Penahanan Ahmad Musadek cs Ini diperpanjang selama 40 hari.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agus Andrianto mengatakan perpanjangan terhitung dari 14 Juni 2016 sampai 23 Juli 2016. Perpanjangan dilakukan sambil menunggu berkas penyidikan lengkap.

"Untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai," ujar Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Menurut dia, berkas perkara untuk tiga eks pentolan Gafatar, yakni Ahmad Musadeq, Mahful Muiz Tumanurung, dan Andri Cahya sudah diserahkan ke Kejaksaan. Berkas tersebut masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami kirim berkas ke Kejaksaan, tahap satu namanya, nanti diteliti sama mereka. Nah, nanti kami lihat ada petunjuk atau tidak," papar Agus.

‎Polisi berharap, sebelum masa perpanjangan penahanan yang kedua ini habis, berkas bisa dinyatakan lengkap atau P21. Setelah itu, penyidik akan melimpahkan berkas berikut tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya disidangkan.

"Semoga nanti berkasnya cepat P21 dan dilanjutkan tahap dua serta disidangkan. Jadi semuanya terang benderang soal Gafatar ini," pungkas Agus.

Tiga mantan pentolan ‎Gafatar ditahan di Bareskrim Polri sejak 25 Mei 2016. Ketiganya diproses hukum atas kasus penistaan agama serta dugaan makar yang dilakukan oleh kelompok Gafatar. Mereka dijerat Pasal 156 a KUHP, Pasal 110 KUHP, dan Pasal 107 KUHP.

Ahmad Musadeq berperan sebagai guru spiritual, sementara Andri Cahya menjadi Presiden Negeri Karunia Tuhan Semesta Alam Nusantara, dan Mahful Muiz Tumanurung sebagai wakil presidennya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya