Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa tahanan eks pentolan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Penahanan Ahmad Musadek cs Ini diperpanjang selama 40 hari.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agus Andrianto mengatakan perpanjangan terhitung dari 14 Juni 2016 sampai 23 Juli 2016. Perpanjangan dilakukan sambil menunggu berkas penyidikan lengkap.
"Untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai," ujar Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Menurut dia, berkas perkara untuk tiga eks pentolan Gafatar, yakni Ahmad Musadeq, Mahful Muiz Tumanurung, dan Andri Cahya sudah diserahkan ke Kejaksaan. Berkas tersebut masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami kirim berkas ke Kejaksaan, tahap satu namanya, nanti diteliti sama mereka. Nah, nanti kami lihat ada petunjuk atau tidak," papar Agus.
Polisi berharap, sebelum masa perpanjangan penahanan yang kedua ini habis, berkas bisa dinyatakan lengkap atau P21. Setelah itu, penyidik akan melimpahkan berkas berikut tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya disidangkan.
"Semoga nanti berkasnya cepat P21 dan dilanjutkan tahap dua serta disidangkan. Jadi semuanya terang benderang soal Gafatar ini," pungkas Agus.
Tiga mantan pentolan Gafatar ditahan di Bareskrim Polri sejak 25 Mei 2016. Ketiganya diproses hukum atas kasus penistaan agama serta dugaan makar yang dilakukan oleh kelompok Gafatar. Mereka dijerat Pasal 156 a KUHP, Pasal 110 KUHP, dan Pasal 107 KUHP.
Ahmad Musadeq berperan sebagai guru spiritual, sementara Andri Cahya menjadi Presiden Negeri Karunia Tuhan Semesta Alam Nusantara, dan Mahful Muiz Tumanurung sebagai wakil presidennya.
Polisi Perpanjang Masa Tahanan Eks Pentolan Gafatar
Perpanjangan penahanan pentolan Gafatar ini terhitung dari 14 Juni 2016 sampai 23 Juli 2016.
diperbarui 16 Jun 2016, 12:45 WIBGafatar lagi heboh banget diomongin. Organisasi ini diyakini aliran sesat. Kenali ciri-cirinya biar kamu gak terjebak.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Ayat Seribu Dinar: Makna dan Keutamaan dalam Islam
Prabowo Sudah Bangun 66.349 Unit Rumah Subsidi dalam 3 Bulan
Pecinta Golf, Saksikan Siaran Eksklusif PGA dan LPGA Tour di Vidio Mulai 20 Januari 2025
Memahami EBP Adalah: Konsep Penting untuk Meningkatkan Kualitas Kebijakan dan Praktik
15 Bulan Perang Israel-Hamas, Begini Kondisi Kota Rafah di Gaza
2 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Berjenis Kelamin Perempuan Dewasa Muda
Menteri Trenggono Sebut Pagar Laut di Tangerang jadi Proyek Reklamasi Alami, Apa Itu?
Arti Ayat Kursi: Makna, Keutamaan, dan Penjelasan Lengkap
Arti UP: Pengertian, Penggunaan dan Dampaknya dalam Berbagai Konteks
Bangun 71 GW Pembangkit Listrik, Bahlil Kasih Jatah Swasta 60%
Resep Udang Asam Manis Sederhana yang Lezat dan Praktis, Cocok untuk Anak Kos
Resep Roti Kukus Sederhana yang Lembut dan Nikmat, Mudah Dibuat