Liputan6.com, Sukabumi - Kepolisian Resort Sukabumi Kota, Jawa Barat, menjerat pemuda berinisial DD (21) tersangka kasus dugaan pembunuhan disertai pencabulan dan perampokan dengan pasal hukuman mati. Polisi menilai pemuda ini telah merencanakan pembunuhan korbannya, yakni Angesti Sistiana (19), yang merupakan tetangganya sendiri.
"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, mulai dari olah TKP di Kampung Sungapan, Desa/Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, hingga pemeriksaan tersangka," kata Waka Polres Sukabumi Kota, Kompol Ricardo Condrat Yusuf di Sukabumi, dilansir Antara, Rabu, 15 Juni 2016.
Sesuai keterangan tersangka dan olah TKP, kata Ricardo, tersangka masuk ke warung sembako milik korban dengan cara membuka pintu depan yang tidak terkunci. Saat itu korban tidur pakai selimut.
Baca Juga
Advertisement
Karena rencana aksi bejatnya diketahui oleh korban, DD langsung menyumpal mulut Angesti dengan menggunakan selimut yang menyebabkan korban pingsan. Di saat korban tidak sadarkan diri, pelaku melanjutkan aksi bejatnya itu.
Korban yang kembali sadar kemudian langsung melawan tersangka. Karena kalah tenaga dan dicekik oleh tersangka, kerongkongan gadis asal Lampung ini patah. Angesti Sistiana akhirnya meninggal dunia.
"Berbagai penyelidikan sudah kami lakukan, ternyata aksinya itu sudah direncanakan sehingga kami menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 291 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," ucapnya.
Ricardo mengatakan motif yang dilakukan tersangka adalah asmara. Tersangka sudah lama memendam rasa suka dan cinta terhadap korban, tetapi tidak pernah dibalas.
Sementara, tersangka DD mengatakan dirinya masuk ke rumah korbannya hanya untuk melampiaskan hasratnya. Namun karena korban melawan dan tidak mau menuruti permintaannya, ia memilih untuk membunuhnya.
"Saya sudah lama suka sama Angesti Sistiana, tetapi tidak pernah diperhatikan oleh almarhumah," kata pria asal Kuningan, Jabar, ini.