Ditahan di Turki, WNI Bantah Ikut Organisasi Terlarang

WNI berinisial HL yang ditangkap di Turki membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam organisasi terlarang.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 16 Jun 2016, 14:45 WIB
Ilustrasi Turki (publicdomainpictures)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Turki. Penangkapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan diduga ikut kelompok terlarang.

Menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, akses kekonsuleran sudah diberikan. Beberapa hari sebelumnya, akses tersebut masih belum bisa diberikan.

"Akses sudah diberikan kepada KBRI sehingga KBRI sudah bertemu yang bersangkutan dua kali. Kami juga berikan bantuan personal," ujar pria yang kerap disapa Tata itu, Kamis (16/6/2016).

Tata menyatakan, saat bertemu staf KBRI, keadaan pria tersebut berada dalam kondisi baik. Kepada staf KBRI, WNI yang berinisial HL itu mengatakan semua tudingan itu tak benar.

"Dia berbicara kepada staf KBRI, bahwa dia tidak melakukan itu dan tidak merasa melakukan kegiatan yang dituduhkan kepadanya," ucap Tata.

Oleh sebab itu, Tata memastikan, pemerintah akan terus memberikan bantuan hukum. "Kita akan terus membantu yang bersangkutan, agar membuktikan kalau dia benar tidak melakukan hal itu," ucapnya.

Penangkapan terhadap HL dilakukan di Kota Gaziantep pada awal Juni 2016. HL diciduk bersama dua warga lokal.

"Nama HL yang ditanyakan ditangkap di Gaziantep tanggal 3 Juni bersama dua orang WN Turki," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal, dalam keterangan persnya, Sabtu (11/6/2016).

"Diduga ada keterlibatan dalam organisasi terlarang di Turki (Kelompok Hizmet). HL sendiri tinggal di Turki dengan status mahasiswa," kata Iqbal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya