Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI DPR ingin tenaga ahli DPR mendapat gaji ke-13, seperti Pegawai Negeri Sipil/PNS, padahal anggaran gaji ke-13 diajukan ke Kementerian Keuangan.
Anggota DPR Komisi VI Bambang Haryo Soekartono menyampaikan keluhan tenaga ahli DPR ke Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang mewakili Menteri Badan Usaha Milik Negara/BUMN dalam rapat kerja anggaran Kementerian BUMN.
Bambang Haryo mengatakan, sampai saat ini belum ada tanda kepastian dari pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk tenaga ahli DPR. Seperti PNS yang sudah pasti mendapatkannya.
"Ini tidak diberikan gaji ke 13 ini, padahal mereka kerja keras sekali bahkan sampai jam 5 pagi. Rata-rata mereka juga sering mewakili dalam rapat," kata Bambang Haryo, saat menghadiri rapat kerja dengan Menteri Keuangan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Baca Juga
Advertisement
Bambang menuturkan, anggaran gaji ke-13 untuk tenaga ahli DPR sudah diajukan sejak tahun lalu, namun sampai saat ini tenaga ahli DPR belum mendapat kabar gaji ke-13 akan cair.
Ia pun menginginkan, Menteri Keuangan segera memberikan gaji ke-13 untuk tenaga ahli DPR.
"Kami mendapat titipan dari tenaga ahli kami yang di mana sudah mengajukan kepada Menkeu, dan anggarannya sudah ada. Mohon segera direalisasikan," tutur Bambang.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pun langsung menanggapi permintaan tersebut. Ia akan mengecek ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk memastikan penetapan Tenaga Ahli DPR mendapatkan gaji ke-13.
"Tenaga ahki kita cek Ditjen Anggaran apakah ada penetapan, karena untuk gaji 13 perlu penetapan. Mudah-mudahan hanya masalah admisitrasi," tutur Bambang. (Pew/Ahm)