Segmen 1: Vonis Pembunuh Enno hingga Pertimbangan Memilih Tito

Terdakwa kasus pembunuhan Enno divonis 10 tahun penjara. Sementara itu, Presiden Jokowi mengusulkan Komjen Tito Karnavian sebagai Kapolri.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Jun 2016, 16:55 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Enno divonis 10 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan karyawati dengan cangkul, RAL divonis hukuman 10 tahun penjara. Usai sidang, kericuhan antara massa dan polisi tak terhindarkan, karena massa mencoba melampiaskan kemarahan kepada terdakwa.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menegaskan keputusannya mengusulkan Komjen Tito Karnavian sebagai calon kapolri, murni mempertimbangkan kemampuannya. Usia muda Tito diyakini tak akan menghambat kepemimpinannya kelak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya