Liputan6.com, Jakarta Merujuk pada Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, penunjukan calon Kapolri sepenuhnya menjadi wewenang dan hak prerogatif presiden. Presiden Joko Widodo sendiri telah memilih Tito Karnavian sebagai Kapolri karena dianggap mampu memperbaiki kualitas penegakan hukum di Indonesia, terutama kejahatan luar biasa, seperti terorisme, narkoba, dan korupsi. Namun demikian, Tito Karnavian yang berpangkat Komjen masih dianggap junior di kalangan para petinggi Polri.
Baca: Tito Karnavian: Saya Junior, tapi Jadi Calon Kapolri Ini Perintah
Advertisement