Liputan6.com, Jakarta Korban pelecehan Saipul Jamil, DS, kecewa ketika mendengar vonis 3 tahun untuk Saipul Jamil. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Saipul Jamil hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas dasar Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Namun pada Rabu (15/6/2016), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap R panitera sidang Saipul Jamil. Tak hanya panitera saja, kakak Saipul Jamil sekaligus manajernya, Samsul Hidayat ikut digelandang. Mereka diduga terkait kasus suap kasus Ipul, sapaan akrab pedangdut ini.
Baca Juga
Advertisement
Mendengar kabar tersebut, DS yang awalnya kecewa merasa terobati dengan tindak cepat KPK. "Makin kental ada tiga yang diamankan. Ada juga yang bilang tujuh. Kekecewaan kami terobati," kata Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum DS di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Saat mendengar putusan dari majelis hakim yang dipimpin oleh Ifa Sudewi, Osner memang tak langsung memperdebatkan vonis tersebut. Meski tak langsung ambil sikap, rupanya Osner menganggap Tuhan Maha Adil.
"Kekecewaan DS yang dalam UU LPSK itu harus dapat dana kompensasi, karena DS banyak biaya, sudah banyak kerugian. Majelis Hakim harusnya peka. Harusnya dituangkan, diharap itu ada diberikan kepada DS. Tapi Tuhan maha mendengar, sehingga kami enggak tahu, nyatanya bisa terjadi yang kita lihat saat ini," kata Osner.
Sejauh ini, Osner belum melihat langsung benarkah KPK telah menangkap panitera sidang Saipul Jamil beserta Samsul Hidayat. Namun, ia yakin apa yang telah dilakukan KPK adalah sesuatu yang benar. "Kami enggak perlu cek, KPK selalu akurat, OTT selalu akurat. Tidak mungkin lembaga negara terlampau prematur menyampaikan yang tidak ada seakan-akan ada," kata Osner. (Fac/fei)