Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pedangdut Saipul Jamil. Mereka dicokok dari lokasi berbeda di kawasan Jakarta pada Rabu, 15 Juni 2016.
Kemudian, empat dari tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap untuk meringankan hukuman Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan seksual remaja pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mereka adalah Rohadi yang menjabat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Bertha Natalia, dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, awalnya pada pukul 10.40 WIB, Satgas KPK mengamankan Rohadi di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"Diamankan setelah penyerahan uang. Dari tangan R diamankan uang Rp 250 juta dalam plastik berwarna merah," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Usai dari Sunter, Satgas KPK meluncur ke kawasan Tanjung Priok. Sekitar pukul 13.00 WIB, Satgas mengamankan Samsul. Penangkapan Samsul bermula dari keterangan Rohadi. Untuk Bertha dan Kasman, Tim Satgas KPK menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta pada malam hari.
"Keempatnya langsung dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif," ucap Basaria.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap memperingan hukuman terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu, 15 Juni 2016 siang.
Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul. Tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Atas perbuatannya, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Detik-detik Penangkapan Kakak Saipul Jamil
KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT).
diperbarui 16 Jun 2016, 19:27 WIBKakak sekaligus manajer Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, saat mendatangi Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. [Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com]
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Masalah Terus Mendera, Sholat Tak Berdampak Positif jika Dilakukan Seperti Ini
Kekurangan Pengawas Madrasah, Kemenag Tak Segera Angkat Calon Yang Lulus Tes
Maruarar Sirait: Pemilih Nonmuslim Tinggalkan Pramono-Rano Karno karena Didukung Anies
Dikelola Kemenhut, TN Alas Purwo Dikenakan Tarif Nol Rupiah bagi Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka
Pengantin Menyesal Salah Pilih Vendor Dekorasi Pernikahan, Mengaku Tertipu Portofolio
Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan
Kisah Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk Hanya dengan Sepucuk Surat, Karomah Wali
Semeru, Gunung Tertinggi Jawa yang Menyimpan Misteri
Tidak Melulu Putih Ini Warna-Warna Petir
Relawan Prabowo Dukung Isran Noor, Kode IKN Lanjut?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 23 November 2024
Melihat Desa Kecil di NTB yang Membangkitkan Harapan Hutan Bakau