Liputan6.com, Jakarta Direktorat IV Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Mabes Polri kembali mengungkap sindikat narkoba yang melibatkan jaringan internasional. Kali ini pada awal Juni 2016, sebanyak 1,6 ton ganja dan sabu seberat 41 kilogram, diamankan dari para pelaku sindikat barang haram itu.
Para tersangka diketahui berasal dari 3 sindikat berbeda, yang di dalamnya melibatkan warga negara asing (WNA) asal Kanada dan Tiongkok.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Dharma Pongrekun, mengatakan, sindikat yang pertama adalah jaringan yang memasok ganja seberat 1,6 ton dari Medan ke Jakarta. Mereka menggunakan truk fuso sebagai modus pengiriman melalui jalur laut.
Setelah pengintaian mendalam, pada 1 Juni pukul 03.00 WIB, petugas langsung menangkap dan mengamankan truk fuso itu di depan Polres Tulang Bawang, Lampung.
"1,6 Ton ganja dibawa dari Medan-Jambi-Lampung tujuan Jakarta. Pas di Lampung, tim kami berhasil menangkap truk fuso dan dua pengendara nya. Kami kembangkan ke Parung, Bogor. Total ada 12 tersangka yang ditangkap," kata Dharma di Kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (16/6/2016).
Dharma melanjutkan, sindikat kedua yang ditangkap melibatkan dua jaringan yang berbeda. Untuk jaringan pertama, petugas berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 24 kilogram sabu di kawasan Glodok, Jakarta Barat.
"Pada 8 Juni pukul 16.30 WIB, kami menggeledah badan dan motor pria berinisial AD di depan mini market dan dapat 2 kg sabu. Kami lanjut telusuri dan berhasil menangkap seorang lagi inisial WW di kosan daerah Taman Sari dengan 22 kg sabu. Total 24 kg," jelas dia.
"Jadi untuk yang 24 kilogram itu modus operandinya adalah sabu ditempatkan ke dalam packing (kemasan) Teh Cina," lanjut Dharma.
Kemudian tambahan 1 kilogram sabu didapat dari jaringan kedua di sekitaran lokasi yang sama. "Tanggal 9 Juni kami tangkap seorang lagi di Taman Sari, Jakarta Barat dengan barang bukti 1 kilogram sabu," terang dia.
Sabu Dari Tiongkok
Adapun sindikat yang ketiga, petugas menyita barang bukti sabu seberat 16 kilogram di kawasan Pluit. Barang haram itu diletakkan dalam sebuah mobil minibus yang terparkir di lantai 4 Emporium Pluit, Jakarta Utara.
"Pada 11 Juni berdasarkan penelusuran dari penangkapan sebelumnya, kami tangkap seorang pria warga negara Tiongkok di Hotel Santika. Dia sembunyikan sabu di mobil Innova di Mal Emporium Pluit. Total 16 kilogram sabu," ujar Dharma.
Dari penangkapan tersebut, tersangka warga Tiongkok berinisial CH itu mengaku mendapatkan barang haram dari warga negara Kanada berinisial HT. Pria asal Kanada itu pun dibekuk di depan sebuah toko body shop, Jakarta Utara.
Advertisement
"Sabu diselundupkan dari China dengan dimasukkan ke dalam mesin tenun yang di impor," beber dia.
Dharma menyampaikan, seluruh narkoba itu untuk sementara diduga masuk ke Indonesia melalui jalur laut untuk dipasarkan di sejumlah wilayah di Ibu Kota.
Sementara dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menahan pelaku dengan total sebanyak 17 orang. Mereka berinisial AL, ZU, ZK, MF, MS, SR, IP, DR, R, AK, RA, SY, AD alias DD, NGTW alias WW alias AW, BE BIN SA, CH (Tiongkok), dan HT (Kanada).
Adapun para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Baca Juga