Kakak Saipul Jamil Bantah Janjikan Rp 1 M ke Majelis Hakim

Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidyattullah membantah ada aliran uang suap ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Jun 2016, 22:51 WIB
Kakak sekaligus manajer Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, saat mendatangi Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. [Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap untuk meringankan vonis terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan seksual remaja pria di bawah ‎umur, Samsul Hidyattullah membantah ada aliran uang suap ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal itu dikatakan Samsul sebelum masuk ke mobil tahanan KPK.

"Nggak ada, nggak ada," ujar Samsul yang mengenakan rompi tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Samsul yang merupakan kakak kandung sekaligus manajer Saipul itu juga membantah ada janji Rp 1 miliar agar adiknya divonis ringan dalam perkara pelecehan seksual tersebut. "Apalagi itu, nggak ada," ujar Samsul.

Namun, menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, uang Rp 250 juta yang disita KPK dari Panitera PN Jakut Rohadi merupakan bagian dari tarif vonis yang dijanjikan. Diketahui, komitmen fee untuk Saipul divonis ringan ini sebesar Rp 500 juta.

"Dalam penyelidikan yang dilakukan, mereka menjanjikan Rp 500 juta. Tapi yang ditemukan Rp 250 juta," ucap Basaria di Gedung KPK, Jakarta.

Meski demikian, dia tidak menerangkan siapa yang menjanjikan. Apakah ada permintaan dari pihak lain selain Rohadi sekalu panitera, atau pihak Saipul yang menjanjikan Rp 500 juta agar divonis ringan.

Dari informasi yang beredar, awalnya tarif vonis ringan Saipul sebesar Rp 1 miliar. Tarif itu dengan kompensasi Saipul dihukum satu tahun penjara. Namun, pada akhirnya harga vonis ringan itu disepakati Rp 500 juta, di mana majelis hakim menjatuhi vonis kepada Saipul tiga tahun penjara, atau jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara.

Mengenai itu, Basaria mengatakan, pihak Saipul memang melakukan beragam cara agar majelis hakim memvonisnya ringan. Karenanya, pihak KPK sudah memantau persidangan itu dari jauh-jauh hari.

Uang Rp 700 Juta

Selain itu, Basaria juga mengatakan KPK menyita uang Rp 250 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 15 Juni 2016. Selain uang Rp 250 juta, Tim Satgas KPK juga mengamankan uang Rp 700 juta di dalam mobil milik Rohadi, Panitera PN Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan belum diketahui uang Rp 700 juta itu berasal dari mana dan terkait apa.

"Informasi sementara Rp 700 juta. Dari hasil pemeriksaan belum dijawab uang itu dari mana," kata Basaria.

Dia mengatakan masih akan terus mendalami temuan tersebut. Sejauh ini, yang baru terkonfirmasi adalah uang Rp 250 juta. Uang Rp 250 juta itu diduga merupakan suap dari pihak pedangdut Saipul Jamil agar divonis ringan oleh majelis hakim.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka tersebut yakni Panitera PN Jakarta Utara Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakut.

Atas perbuatannya, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya