TemanAhok Gugat UU Pilkada ke MK Hari Ini

Amalia mengatakan, ada beberapa pasal yang akan digugat, namun TemanAhok hanya fokus pada Pasal 41 dan 48 UU Pilkada.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 17 Jun 2016, 08:32 WIB
Posko TemanAhok di Mal Senayan City (Liputan6.com/ Luqman Rimadi)

Liputan6.com, Jakarta - TemanAhok berencana mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada yang baru saja disahkan DPR, hari ini. Rencananya, TemanAhok bersama Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) akan datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan gugatan pada pukul 13.00 WIB.

"Teman Ahok akan bergabung dengan GNCI dan teman-teman lainnya untuk mengajukan judicial review (uji materi) ke MK terkait Revisi UU Pilkada," kata Juru Bicara TemanAhok Amalia Ayuningtyas ketika dihubungi Liputan6.com, Jumat (17/6/2016).

Amalia mengatakan, ada beberapa pasal yang akan digugat. Namun TemanAhok hanya fokus pada Pasal 41 dan 48 UU Pilkada.

"Itu soal verifikasi faktual," ujar Amalia.

Pasal 41 UU Pilkada mengatur soal dukungan calon independen bukan hanya harus sesuai dengan KTP, tapi juga memenuhi syarat minimal didukung oleh pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Artinya, dukungan KTP dari pemilih pemula yang sebelumnya belum pernah terdaftar di DPT dan DP4 untuk pasangan cagub-cawagub independen, akan dianggap tidak berlaku. Tidak hanya pemilih pemula, penduduk yang baru pindah ke Jakarta sejak tahun 2014 juga tidak akan ada di DPT terakhir.

Sementara Pasal 48 mengatur, jika pendukung calon perseorangan tidak dapat ditemui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam verifikasi faktual di alamatnya, pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan mereka ke kantor PPS dalam waktu tiga hari, terhitung sejak PPS tidak dapat menemui mereka. Ketika dalam batas waktu tersebut tidak dipenuhi maka dukungan dicoret.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya