PKS Ingin Kasman Singodimedjo Jadi Pahlawan Nasional

Kasman Singodimedjo berperan dalam mengamankan pelaksanaan upacara pembacaan Proklamasi 17 Agustus 1945.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 17 Jun 2016, 12:33 WIB
Kasman Singodimedjo

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengusulkan, agar pemerintah mempertimbangkan pemberian gelar pahlawan kepada Raden Kasman Singodimedjo.

Menurut Jazuli, Kasman Singodimedjo layak diberi gelar pahlawan, mengingat jasanya dalam perjuangan kemerdekaan RI, baik secara militer maupun secara politik.

Raden Kasman Singodimedjo adalah Jaksa Agung Indonesia periode 1945 sampai 1946, dan juga mantan Menteri Muda Kehakiman pada Kabinet Amir Sjarifuddin II. Dia juga tercatat sebagai Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang menjadi cikal bakal dari DPR.

"Kasman adalah tokoh yang memiliki peran penting dalam perkembangan kesejarahan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, tidak salah bila Kasman Singodimedjo mendapatkan gelar Pahlawan Nasional," ungkap Jazuli kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Selain itu, lanjut dia, sejak 1935, Kasman telah aktif dalam perjuangan pergerakan nasional.

"Bahkan pada 1938, Kasman Singodimedjo ikut membentuk Partai Islam Indonesia di Surakarta bersama KH Mas Mansyur, Farid Ma’ruf, Soekiman, dan Wiwoho Purbohadiwdjojo. Pada Muktamar 7 November 1945, Kasman terpilih menjadi Ketua Muda III Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi)," ujar Jazuli.

Anggota Komisi I DPR ini menuturkan, dalam konteks kenegaraan khususnya pada masa pendudukan Jepang di Indonesia, Kasman menjadi komandan Pembela Tanah Air (Peta) Jakarta. Kasman, lanjut Jazuli, merupakan salah satu tokoh yang berperan dalam mengamankan pelaksanaan upacara pembacaan Proklamasi 17 Agustus 1945.

"Kasman juga turut serta dan rapat umum Ikada (Ikatan Atletik Djakarta). Setelah proklamasi, Kasman pun diangkat menjadi anggota PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)," ujar Jazuli.

Kasman juga dianggap berjasa dalam upaya perubahan Piagam Jakarta. Dialah yang menghapus tujuh kata yaitu kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

"Kasman Singodimedjo menjadi salah satu tokoh yang meyakinkan Ki Bagus Hadikusumo untuk menerima penghapusan kata dalam Piagam Jakarta tersebut, demi tercapainya Indonesia merdeka sebagai negara yang berdaulat, adil, makmur, tenang, tenteram, diridhoi Allah," papar legislator PKS dari daerah pemilihan Tangerang Raya ini.

Jazuli menyebutkan, dalam Pasal 1, 24 UU Nomor 20 Tahun 2009 telah jelas disebutkan bahwa Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia, atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa juga negara.

"Atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan, atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia," pungkas dia.

Karena itu, tegas Jazuli, secara resmi Fraksi PKS dengan bangga mengusulkan Raden Kasman Singodimedjo menjadi Pahlawan Nasional.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya