Juru Bicara TemanAhok, Amalia Ayuningtyas (kedua kanan) memegang tanda terima pengajuan judicial review di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/6). Judicial Review terkait UU Pilkada yang direvisi DPR. (liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Tim kuasa hukum TemanAhok saat mendaftarkan berkas perkara pengajuan judicial review di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/6). Judicial Review terkait UU Pilkada yang direvisi DPR. (liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Tim kuasa hukum Teman Ahok saat mendaftarkan berkas perkara pengajuan judicial review di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/6). Judicial Review terkait UU Pilkada yang direvisi DPR. (liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
TemanAhok bersama tim kuasa hukumnya berfoto bersama usai mendaftarkan berkas perkara pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/6). Judicial Review terkait UU Pilkada yang direvisi DPR. (liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Juru Bicara TemanAhok, Amalia Ayuningtyas (kanan) bersama tim kuasa hukumnya usai mendaftarkan berkas perkara pengajuan judicial review UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/6). (liputan6.com/Helmi Fithriansyah)