Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan bakal mulai memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pekan depan. THR merupakan pengganti kenaikan gaji bagi para aparatur negara yang ditiadakan pada tahun ini.
“Minggu depan kita mulai prosesnya (pencairan THR),” tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Dia menegaskan, PNS yang mendapatkan THR sebesar satu kali gaji pokok adalah yang berstatus aktif. Itu artinya pensiunan PNS tidak akan mengantongi gaji ke-14 atau yang disebut dengan THR ini. Para purna PNS hanya akan menerima gaji ke-13.
“Kalau pensiunan gaji ke-13.THR memang untuk pegawai aktif dan baru pertama kali ini kita kasih. Jadi kalau mau kita lihat ke depan, nanti kita lihat,” kata Bambang.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya pada 15 Juni 2016, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi menyatakan telah menandatangani draf Peraturan Presiden (Perpres) gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Dalam aturan ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima THR dan gaji pokok ke-13 sekaligus, yakni sebelum Lebaran yang jatuh pada 6 Juli 2016.
“Perpres THR dan gaji ke-13 baru hari ini saya tandatangani untuk mendapatkan tandatangan Presiden. Setiap Perpres kan, Menteri PANRB duluan untuk mendapatkan tandatangan Presiden,” kata Yuddy usai Rapat Kerja RKA K/L Tahun Anggaran 2017 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Diakuinya, dalam Perpres tersebut, PNS akan mengantongi THR dan gaji ke-13 dalam saat yang bersamaan sebelum Lebaran. THR yang akan diterima aparatur negara sebesar satu kali gaji pokok (gapok), sementara gaji ke-13 PNS mendapatkan gapok plus tunjangan untuk kebutuhan anak-anak sekolah memasuki tahun ajaran baru.
Hanya saja, gapok THR dan gapok gaji ke-13 dicairkan sekaligus sebelum Lebaran, sedangkan uang tunjangan yang menjadi komponen di gaji ke-13 akan dibayarkan menyusul pada Juli mendatang. Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sebanyak dua kali.
“Presiden sudah menyetujui bahwa THR dan gaji ke-13, gapoknya saja yang akan dibayarkan sebelum Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 berupa tunjangan anak sekolah dibayarkan setelah Lebaran. Jadi tetap dua kali pembayaran untuk gaji ke-13 karena kan tujuan gaji ke-13 untuk kebutuhan anak sekolah,” jelas Yuddy.
Dia mencontohkan, jika gapok sebesar Rp 3 juta per bulan, maka itulah uang THR yang akan diterima PNS. Beruntungnya lagi, ada tambahan pembayaran gaji pokok ke-13 sebesar Rp 3 juta lagi, sehingga total PNS menerima Rp 6 juta sebelum Lebaran.
“Sedangkan tunjangan anak sekolah pada gaji ke-13 yang misalnya mendapat Rp 7 juta, akan dibayarkan terpisah setelah Lebaran. Ini berlaku untuk semua instansi,” tegas Yuddy.