Truk Angkutan Bahan Pangan Boleh Beroperasi Saat Arus Mudik

Hal ini untuk mengurangi kemacetan saat arus mudik dalam perayaan lebaran tahun ini.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 17 Jun 2016, 17:45 WIB
Truk pengangkut barang pangan boleh beroperasi pada H-4 sampai H+1 lebaran.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pengoperasian truk logistik mulai dari H-5 hingga H+3 lebaran. Hal ini untuk mengurangi kemacetan saat arus mudik dalam perayaan lebaran tahun ini.

Namun, beberapa truk diperbolehkan beroperasi dengan kategori tertentu. Kategori tersebut yaitu truk yang mengangkut bahan pangan penting. Truk pengangkut barang pangan boleh beroperasi pada H-4 sampai H+1 lebaran.

"Jadi kita kemarin coba usulkan ke Kementerian Perhubungan dan sudah disetujui dengan dibuktikan keluarnya surat edaran dari Sekjen," kata‎ Edi P Pambudi, Assisten Deputi Moneter, Neraca Pembayaran dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenko Perekonomian‎ di Gedung Bank Indonesia, Jumat (17/6/2016).


Adapun Edi menjelaskan, bahan pangan inti yang dimaksud antara lain beras, gula, tepung terigu, kedelai, minyak goreng, daging sapi, ayam, telor, cabai, bawang, ikan segar, susu, pupuk dan pakan ternak. Selain itu, truk pengangkut BBM juga diperbolehkan beroperasi.

Edi menambahkan, pengoperasian truk pengangkut bahan pangan penting itu diharapkan dapat menekan laju inflasi pada bulan Juli nanti. Sebab jika pasokan bahan pangan tersebut terlambat, dikhawatirkan akan ada kenaikan harga.

"Untuk pengawasan selama beroperasi nanti bagaimana, saya kira Dirjen Perhubungan Darat sudah memiliki pola-polanya. Terlebih sudah ada jalan tol sampai ke Brebes, jadi yang jalan nasionalnya bisa untuk arus logistik," papar dia.

Selain itu, demi menekan angka inflasi pada bulan depan, pemerintah juga terus menggelar operasi pasar di beberapa wilayah. Operasi pasar ini sebagai langkah jangka pendek untuk mengendalikan harga beberapa bahan pangan penting yang dimaksud. (Yas/nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya