Minat Ikut Tax Amnesty, Begini Mekanisme Pengajuannya

Pemerintah akan menyediakan satu lokasi tempat yang dipakai pengusaha untuk ikut program tax amnesty.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Jun 2016, 17:59 WIB
Menkeu menyiapkan mekanisme pendaftaran bagi pengusaha yang ingin ikut kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan mekanisme pendaftaran bagi pengusaha yang ingin ikut kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, bagi pengusaha yang ingin ikut dalam program tax amnesty, isa datang ke kantor yang nanti akan ditentukan sebagai tempat pendaftaran.

Di kantor tersebut, pengusaha tinggal menyelesaikan syarat-syarat administratif seperti mengisi data pribadi dan mengisi aset yang akan di‎daftarkan.


"Siapa yang ingin ikut tax amnesty, datang ke kantor yang nanti ditentukan. Nanti tinggal mengisi daftar aset yang akan di-declair. Beberapa jenis aset perlu ada lampiran dokumen pendukung seperti utang, rekening bank dan bukti kepemilikan di perusahaan. Setelah itu diverifikasi," ujar dia di Jakarta, Jumat (17/6/2016).

‎Bambang memastikan, pada saat pendaftaran otoritas pajak tidak akan memvalidasi aset-aset yang akan diikutsertakan dalam tax amnesty. Saat pendaftaran yang diutamakan adalah soal kelengkapan dokumen.

"Dalam pendaftaran tidak dilakukan pengecekan validitas aset. Yang dilakukan pengecekan hanya dokumen yang lengkap atau hitungan sudah benar. Misalnya mau repatriasi sekian, deklarasi sekian, kemudian dihitung uang tebus dibayar. Lalu amnesty-nya keluar dalam waktu seminggu atau berapa lama itu saya lupa‎," kata dia.

Selain itu, proses repatriasi tidak harus dilakukan setelah pengusaha melakukan pendaftaran. Artinya, setelah mendaftar, pengusaha masih diberi waktu hingga akhir masa kebijakan tax amnesty berlangsung.

"Repatriasi masih boleh dilakukan sampai akhir masanya berdasarkan Undang-Undang. Misal daftar di Juli, boleh repatriasi di Desember," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya