Liputan6.com, Jakarta - TemanAhok bersama Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) dan Persatuan Kebangkitan Indonesia Baru (PKIB) mengajukan judical review atau uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum TemanAhok, Andi Syafrani, menyadari bahwa uji materi tersebut dilakukan sebelum Undang-Undang Pilkada yang baru diberi nomor oleh pemerintah.
"Kami ajukan ini memang nomor undang-undang belum keluar. Tetapi ini memerlukan kecepatan untuk proses dan putusan pasal, sambil menunggu diundang-undangkan," ucap Andi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Dia menegaskan, ada dua Pasal yang akan dilakukan uji materi, yaitu Pasal 41 dan Pasal 48. Pasal 41 berisikan syarat dukungan minimal yang harus dikantongi calon independen. Adapun ketentuan persentasenya yakni untuk wilayah dengan jumlah penduduk sampai 2 juta, maka syarat dukungan minimal 10 persen dari DPT pemilu sebelumnya.
Sementara untuk wilayah dengan jumlah penduduk 2-6 juta, syarat dukungannya menjadi 8,5 persen dari DPT sebelumnya. Untuk wilayah dengan jumlah penduduk 6-12 juta, syarat dukungannya 7,5 persen dari DPT sebelumnya. Wilayah dengan jumlah penduduk di atas 12 juta, syarat dukungannya 6,5 persen dari DPT sebelumnya.
"Ini yang kami uji karena frasa ini baru. Sengaja dibuat DPR dan pamer untuk membatasi hak pemilih pendukung pasangan calon," jelas Andi.
Selain itu, lanjut dia, Pasal 48 berisikan pengaturan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan. Verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.
Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS dalam tiga hari, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Teknisnya para pendukung tidak pernah tahu jadwal kapan akan didatangi. Bagaimana tim pasangan calon perseorangan dapat mempertahankan dukungan, jika tidak mendapat kepastian informasi kapan mereka di datangi?" Andi menandaskan.
Alasan TemanAhok Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK
Ada dua pasal yang digugat TemanAhok, yaitu Pasal 41 dan Pasal 48 UU Pilkada.
diperbarui 17 Jun 2016, 18:00 WIBJuru Bicara TemanAhok, Amalia Ayuningtyas (kedua kanan) memegang tanda terima pengajuan judicial review di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/6). Judicial Review terkait UU Pilkada yang direvisi DPR. (liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apple Siapkan Pabrik Rp 157 Miliar di Bandung Demi Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia
Profil Abdul Faris Umlati, Politikus Papua Barat Daya yang Pencalonannya Dibatalkan KPU
Pasca Menikah, Berat Badan Anda Bertambah? Ini 7 Alasannya!
Bocah SD Asal Banyuwangi Juara Kompetisi Coding Internasional di Korsel
6 Potret Lee Seung Gi Jadi Biksu di Film About Family
Rapat Perdana di DPR, Meutya Hafid Klaim Tengah Audit SDM Internal Terkait Judi Online
Usai Dilantik Prabowo Jadi Kepala Otorita, Basuki Akan Koordinasi ke Jokowi soal Proyek IKN
Insentif Kendaraan Listrik Berpotensi Diperpanjang pada 2025
Ekspor ke 15 Negara, Tengok Produk Mayora yang Jadi Rebutan di Negara Orang
Waktu Sholat Tahajud, Panduan Lengkap untuk Mendekatkan Diri kepada Allah SWT
Cara Pakai Parfum yang Benar: Panduan Lengkap agar Wangi Tahan Lama
Cara Bikin Peyek Kacang Renyah dan Gurih, Dijamin Bikin Nagih