Sekap Gadis di Bawah Umur, WN Sudan Ditangkap Imigrasi Depok

Petugas Imigrasi Kelas II Kota Depok menangkap seorang pria kebangsaan Sudan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Jun 2016, 18:59 WIB
WNA Sudan ditangkap Imigrasi Depok. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Imigrasi Kelas II Kota Depok menangkap pria kebangsaan Sudan. Warga negara asing tersebut dianggap telah melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia dan diduga menyekap gadis di bawah umur selama kurang lebih 10 jam.

Kepala Imigrasi Kelas II, Dudi Iskandar, mengatakan, M (42) ditangkap pada Selasa 14 Juni 2016 di rumah kontrakannya RT 01 RW 03 kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pria tersebut. Kemudian petugas Timpora tingkat kecamatan langsung menyambangi rumah pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati warga negara Sudan tersebut telah overstay selama lebih 2 tahun. Ia bekerja tanpa izin dan terlapor juga memiliki kartu pencari suaka yang dikeluarkan UNCHR pada Januari 2016.

"Terlapor mengaku sudah mengontrak selama 5 bulan dengan bekerja di pabrik arang yang tak jauh dari lokasi rumahnya," kata Dudi di Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Jumat (17/6/2016).

Selain itu, tambah Dudi, M diduga telah melakukan penyekapan terhadap N (14) yang merupakan anak dari pembantu atasannya tempat ia bekerja.

"Terlapor mengaku menyekap dengan mengunci dari luar. Sebelum disekap, terlapor mengiming-imingi D ibunda dari M dengan membiayai sekolah anaknya dan mencukupi segala kebutuhan keluarga," ujar dia.

Pelaku kini ditahan di Kantor Imigrasi Depok atas dugaan melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 78 ayat 3 nomor 5 tentang kemigrasian. Pihaknya, juga akan terus menyelidiki apakah pelaku telah melakukan tindakan kriminal.

"Kita akan dalami kasus ini apakah ada tindak asusila yang dilakukan pelaku dan kita kordinasi dengan kepolisian untuk menyelidikinya. Kita akan arahkan ke ranah hukum," Dudi memungkas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya