Yasonna Minta Bantuan Tiongkok soal Proses Hukum Kasus Pelindo II

Eks Dirut PT Pelindo II, RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proses penunjukan langsung

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Jun 2016, 22:02 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly berpidato saat peluncuran buku Birokrasi Digital di Jakarta, Senin (13/6). Menkunmham akan berusaha lebih keras lagi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat diseluruh Tanah Air. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjalin kerja sama dengan Kementerian Kehakiman Tiongkok. Kerja sama itu dilakukan di sejumlah hal dalam bidang kehakiman dan hukum guna mempererat hubungan kedua negara.

Dalam kesempatan yang dihadiri Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Kehakiman Tiongkok Wu Aiying, keduanya menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman. Salah satu yang diteken kedua pihak mengenai persoalan penyelesaian kasus hukum yang melibatkan kedua negara ini.

Yasonna mengatakan, dalam kesempatan ini Kemenkumhan juga meminta bantuan Tiongkok guna membantu penanganan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dalam proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Kami juga meminta kerja sama dalam beberapa hal, termasuk di dalamnya permintaan mutual legal assistance dalam kasus tindak pidana Pelindo II," ujar Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Adapun, kerja sama bilateral kedua negara antara Kemenkumham dan Kementerian Kehakiman Tiongkok ini sejalan dengan tujuan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Tiongkok pada 26-28 Maret 2015. Saat itu, Jokowi bertemu dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping dan menyepakati peningkatan kerja sama kedua negara di sejumlah bidang strategis.

Kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC ‎saat ini memang tengah diusut KPK. Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proses penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery, dalam pengadaan tiga unit QCC.

Atas perbuatannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Selain KPK, Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II. Dalam pengadaannya, diduga terdapat mark up anggaran dan tak sesuai perencanaan sehingga menimbulkan kerugian negara sampai Rp 45,5 miliar.

Bareskrim pada kasus itu juga telah menetapkan dua anak buah Lino di PT Pelindo II sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan‎ dan mantan Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya