Liputan6.com, Jakarta - Vonis yang dibacakan Hakim Ifa Sudewi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 14 Juni 2016 lalu, mengakhiri teka-teki hukuman untuk Saipul Jamil.
Hakim memutuskan 3 tahun kurungan penjara adalah ganjaran yang pantas bagi Ipul, begitu pedangdut itu biasa dipanggil, atas perbuatan cabulnya. Saipul Jamil, melalui kuasa hukumnya, tentu saja menolak putusan hakim.
Advertisement
Pencabulan yang didakwakan kepada Saipul Jamil, terjadi awal Februari lalu, di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korbannya adalah DS, remaja lelaki berusia 17 tahun.
Tidak terima dilecehkan secara seksual, DS melapor ke Polsek Kelapa Gading hingga akhirnya Saipul Jamil dimeja hijaukan.
Vonis 3 tahun penjara sudah diketok hakim. Kini, Saipul Jamil harus merasakan pengapnya sel penjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang yang ia tempati hampir lima bulan terakhir.
Ruangan dingin, mungkin sedingin hatinya, seperti yang ia ungkapkan dalam nyanyian di balik ruang tahanan pengadilan.
Sementara itu, hanya dua hari setelah hakim mengetok vonis untuk Saipul Jamil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hal mengejutkan. Kakak Ipul, Samsul Hidayatullah ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
KPK juga menangkap dua kuasa hukum Ipul, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, serta Rohadi, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat penangkapan itu KPK menyita uang Rp 250 juta. Lalu pada Kamis 16 Juni 2016, penyidik KPK menggeledah lima ruang di PN Jakarta Utara.
Sehari setelah ditangkap, keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan.
KPK meyakini, saat tertangkap, Samsul dan kedua kuasa hukum Saipul Jamil, Bertha dan Kasman tengah menyuap Rohadi sebagai Panitera PN Jakarta Utara. Suap itu diduga untuk meringankan hukuman Saipul Jamil.
Uang Rp 250 juta yang ditemukan KPK adalah sebagian dari total uang suap Rp 750 juta.
Pengadilan kelak yang akan mengungkap benarkah keluarga dan pengacara Ipul menyuap oknum pengadilan agar hukuman Ipul lebih ringan. Yang jelas, vonis 3 tahun penjara memang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun kurungan penjara.