Liputan6.com, Ternate - Penyelesaian tapal batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan Halmahera Timur (Haltim) di Maluku Utara belum juga diketok. Sampai sekarang, kedua belah pihak belum ikhlas menyepakati titik nol perbatasan.
Seperti disampaikan Kabag Pertanahan dan Perbatasan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Malut Aldhy Ali.
"Ini sesuai dengan surat dari Bupati Halteng M Al Yasin Ali dan Bupati Haltim Rudy Erawan yang diterima Biro Pemerintahan Setda Malut. Surat itu mengenai titik koordinat nol batas wilayah, yang isinya kedua bupati belum ada kesepahaman penetapan titik nol perbatasan," kata Aldhy ketika dihubungi Liputan6.com dari Ternate, Maluku, Minggu, 19 Juni 2016.
Dia mengatakan, sesuai berita acara yang ditandatangani kedua bupati saat rapat di lantai 3 gedung Kementerian Dalam Negeri pada 30 Mei 2016, disepakati jika penyelesaian tapal batas paling lambat diselesaikan pada minggu ke-3 Juni 2016.
Karena Bupati Haltim masih tetap merujuk pada titik nol batas Kesultanan dan Bupati Halteng masih merujuk pada titik nol yang pernah diusulkan Pemprov Maluku Utara pada Juli 2008, Biro Pemerintahan Setda Malut akhirnya melaporkan masalah itu kepada Wakil Gubernur selaku Ketua Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Maluku Utara untuk memfinalkan titik nol..
"Kami lakukan ini karena kedua pihak sampai dengan fasilitasi terakhir belum juga ada kesepahaman bersama," ujar Aldhy.
Baca Juga
Advertisement
Aldhy meminta kedua kabupaten setempat patuh terhadap hasil keputusan final yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Karena sebagaimana surat pernyataan bersama yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu (30 Mei 2016), kedua daerah itu bersepakat akan menerima apapun hasil penetapan dari Gubernur Maluku Utara dan Kemendagri," ujar dia.
Aldhy menambahkan, selanjutnya dari hasil penetepan itu, melalui Gubernur Maluku Utara akan mengusulkan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas wilayah Halmahera Tengah-Halmahera Timur sebagimana amanat UU pembentukan kedua kabupaten. Keputusan final itu dijadwalkan sebelum Lebaran Idul Fitri 6 Juli 2016.
Dia menjamin, batas administrasi kedua kabupaten itu tidak akan menghilangkan hak kepemilikan lahan/tanah bagi masyarakat di daerah perbatasan. Begitu juga dengan status adat.