Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan 4 Juli-8 Juli 2016 sebagai hari libur. Dengan ketentuan ini, maka perdagangan saham di BEI ditiadakan untuk sementara.
Berdasarkan laman BEI yang dikutip Liputan6.com, Senin (20/6/2016), pada 4 Juli dan 5 Juli 2016 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
Pada Rabu 6 Juli dan Kamis 7 Juli 2016 ditetapkan sebagai hari libur Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah. Berlanjut pada Jumat 8 Juli 2016 ditetapkan kembali sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
"Hari libur di atas mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 150 Tahun 2015, Nomor 2/SKB/MEN/VI/2015, dan Nomor 01 Tahun 2015 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016," tulis keterangan tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, pengumuman tersebut juga menyebutkan libur bursa juga ditetapkan jika kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia.
"Selain jadwal tersebut di atas, libur bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu," tambah keterangan tersebut.
Lebih lanjut, dalam pengumuman tersebut juga dicantumkan hari libur bursa pada 17 Agustus 2016 sebagai Hari Kemerdekaan RI. Lalu tanggal 12 September 2016 sebagai Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah.
Pada 12 Desember dan 26 Desember 2016 ditetapkan sebagai hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama Hari Raya Natal. (Amd/Ahm)