Liputan6.com, Jakarta - Salah satu lift di Gedung Teratai, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan masih dipasangi garis polisi. Lift tersebut jatuh pada Minggu siang 19 Juni 2016 sekitar pukul 12.00 WIB dan mengakibatkan 12 orang terluka.
Pantauan Liputan6.com di lokasi, Senin (20/6/2016), lift nahas tersebut masih ditandai dengan garis polisi dan tidak boleh digunakan. Selain garis polisi, juga dipasang papan pertanda 'awas lantai basah' yang digunakan oleh petugas kebersihan.
Kendati demikian, aktivitas di RS Fatmawati berjalan normal seperti biasanya. Pengunjung RSUP Fatmawati tidak terlalu memperhatikan lift yang jatuh tersebut, walaupun beberapa di antara mereka tahu.
"Tahu tapi lihat dari tv, kalau tahu langsung sih tidak. Tahunya kemarin ada lift jatuh di sini (RSUP Fatmawati)," ujar Siti warga Bogor, Jawa Barat yang sedang mengurus saudaranya yang sakit.
Advertisement
Begitu juga warga lainnya bernama Abdullah. Dia mengaku tahu ada lift jatuh dari pemberitaan.
Lift jatuh terjadi pada Minggu 19 Mei 2016 kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB di Gedung Teratai yang memiliki 8 lift yang beroperasi saat itu. Gedung tempat rawat inap berlantai 6 itu juga memiliki tangga di tengah-tengahnya.
Kemudian terdengar dentuman keras. Semua korban bisa dievakuasi dengan cepat dan langsung dilarikan ke UGD yang tak jauh dari TKP.
Sebanyak 12 orang terluka, 1 orang di antaranya terpaksa menjalani perawatan intensif karena mengalami keretakan di tulang kaki.
"Korbannya 12 orang, 5 orang dirawat sampai sore tadi, yang 1 orang masih diobservasi dan ditangani secara serius karena kakinya retak," ujar Deputy Manager RS Fatmawati Djati Prasetyo pada Liputan6.com, Minggu 19 Juni 2016.