Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp46,1 miliar di Jakarta, Senin (20/6). Ada sekitar 37.071 botol miras ilegal dan 5.015 unit handphone tanpa izin impor yang dimusnahkan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Petugas membakar barang hasil sitaan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (20/6). Bea Cukai memusnahkan botol miras ilegal, pita cukai MMEA impor palsu, hasil tembakau serta barang larangan dan pembatasan kiriman pos. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Ribuan botol miras ilegal siap dilindas dengan alat berat di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (20/6). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemusnahan terhadap berbagai hasil temuan senilai Rp46,1 miliar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Sebuah alat berat melindas ribuan botol miras ilegal hasil sitaan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (20/6). Bea dan Cukai melakukan pemusnahan terhadap berbagai hasil temuan senilai Rp46,1 miliar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
510.600 keping pita cukai MMEA impor palsu saat akan dimusnahkan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (20/6). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemusnahan terhadap berbagai hasil temuan senilai Rp46,1 miliar (Liputan6.com/Immanuel Antonius)