Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan resmi melayangkan banding terkait putusan hukuman yang diketuk majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pencabulan terdakwa Saipul Jamil.
"Dua hari setelah putusan, kami langsung banding, yaitu tanggal 16 Juni 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (20/6/2016).
Menurut Rum, upaya hukum tersebut merupakan keharusan bagi jaksa yang bersangkutan bila mendapati putusan yang diketuk tidak mendekati tuntutan jaksa.
"Jadi itu SOP, harus. Bukan akhirnya jaksa banding, tapi memang seperti itu, harus banding," kata Rum.
Majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi mengetuk vonis terhadap Saipul Jamil dengan 3 tahun penjara dan biaya perkara hanya Rp 5.000.
Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menginginkan Saipul dikurung 7 tahun dan denda Rp 100 juta.
Dalam perjalanannya, KPK mengendus adanya kejanggalan dalam putusan tersebut dan akhirnya menangkap beberapa pihak yang diduga terkait korupsi. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah kakak kandung Saipul Jamil.
Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera RohadiPengadilan Negeri Jakarta Utara , Bertha Natalia, dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul Jamil, serta Samsul Hidayatullah selaku kakak kandung Saipul Jamil.
Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara commitment fee untuk vonis ringan ini diduga Rp 500 juta. Adapun tujuan uang suap itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Saipul Jamil
Adalah keharusan bagi jaksa untuk mengajukan banding bila vonis yang dijatuhkan hakim jauh dari tuntutan.
diperbarui 20 Jun 2016, 14:27 WIBSaipul Jamil bersama dengan kuasa hukumnya saat persidangan (foto : Herman Zakharia/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BI Periksa Uang Terkelupas yang Bikin Resah Warga Sulsel, Ternyata Asli
Detik-Detik Sambaran Petir Tewaskan 2 Petani, Satu Berteduh di Gubuk Lainnya di Pematang Sawah
Polri Siapkan Strategi Amankan Libur Nataru hingga Mitigasi Potensi Rawan Kemacetan
Film Sorop Resmi Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis dan Fakta Menariknya
Kutub Magnet Bumi akan Berubah pada 2040, Ini Dampaknya bagi Manusia
Sudah Tobat dari Perbuatan Dosa, Apakah Masih Kena Azab? Simak Kata Ustadz Khalid Basalamah
Wamen ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Sumut Aman Saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Satu Pelaku Penyerangan Pelajar di Bandar Lampung hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
Bus Rombongan Pelajar Diseruduk Truk di Tol Pasuruan, Empat Orang Meninggal
Gokil! Gelandang Timnas Indonesia Thom Haye Masuk Team of The Week Liga Belanda Pekan 17
Kaleidoskop Lampung 2024: Kepala SMP Tampar Siswa hingga Heboh Pesta Perceraian
PDIP Siaga I Jelang Kongres 2025, Kursi Megawati Digoyang?