Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka terkait suap kasus pelecehan seksual Saipul Jamil terhadap remaja berinisial DS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Empat orang tersebut adalah kakak sekaligus manajer Saipul Jamil, dua kuasa hukum, dan satu panitera kasus cabul tersebut. Rencananya, dalam waktu dekat, Saipul Jamil yang sudah divonis 3 tahun penjara ini, juga akan diperiksa oleh KPK.
Baca Juga
Advertisement
"Dia (Saipul Jamil) minggu-minggu ini bakal diperiksa di KPK," ucap Nazarudin Lubis salah satu tim kuasa hukum Saipul Jamil, saat dihubungi melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin (20/6/2016).
Nazarudin Lubis mengaku sudah menjenguk Saipul Jamil di rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Menurut dia, Saipul Jamil tak tahu perihal rencana pemulusan kasus cabulnya.
"Jadi begini, cerita Saipul ke saya, dia tidak tahu langkah-langkahnya apa (dalam sidang). Dia tahunya kakaknya, manajernya yang keluarin uang untuk gaji dan kebutuhan rumah," sambung Nazarudin Lubis.
Saat bercerita kepada Nazarudin Lubis, Saipul Jamil malah menangis. Sebab, bukan penyelesaian kasus yang dia dapat, malah menambah masalah.
"Dia menangis. Sangat sedih. Dia tidak tahu-menahu menurut keterangan dia ke saya. Sangat disayangkan. Dia ingin pure selesai," Nazarudin Lubis mengakhiri.