Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah memberi vonis tiga tahun penjara terhadap Saipul Jamil. Pedangdut 35 tahun itu dinilai bersalah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap sesama jenis sesuai dengan pasal 29 KUHP tentang Pelecehan Seksual.
Hukuman tersebut dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan untuk tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Saipul Jamil. Oleh karena itu, jaksa berencana mengajukan banding.
Baca Juga
Advertisement
Pihak Saipul Jamil bukannya tak membaca situasi tersebut. Karena itu, untuk melawan banding yang diajukan oleh jaksa, tim kuasa hukum duda Dewi Perssik sudah menyiapkan sejumlah hal untuk mengamankan kliennya itu.
"Kalau mengenai vonis, kami tetap mengacu ke hukum acara, ada upaya hukum banding, kasasi, PK (Peninjauan Kembali). Kami masih ada upaya hukum itu," ucap Nazarudin Lubis, kuasa hukum Saipul Jamil, melalui sambungan telepon, Senin (20/6/2016).
Kubu Saipul Jamil tetap menjadikan vonis majelis hakim sebagai keputusan yang sah di persidangan. Oleh karena itu, mereka juga akan melawan banding yang nantinya bakal diajukan tim JPU.
"Kami siap. Kalau jaksa banding, kan, jaksa bakal keluarkan memori banding, kami jawab dengan kontra memori banding," Nazarudin Lubis menegaskan.
Sebelumnya, Saipul Jamil menerima tuntutan dari JPU hukuman penjara selama tujuh tahun dengan denda senilai Rp100 juta. Saipul Jamil dikenakan hukuman tersebut sesuai dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Fac/Gie)