Liputan6.com, Makassar - Setelah melewati gelar perkara yang berjalan alot, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel akhirnya resmi meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan mahasiswi FK UMI Makassar, Reski Evienia Syamsul (22).
"Setelah dilakukan gelar perkara tadi, penyidik berkesimpulan dalam kasus Reski ada dugaan tindak pidana di dalamnya," kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kompol Muh Yadin dalam keterangan persnya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Senin (20/6/2016).
Yadin mengatakan pertimbangan penyidik menaikkan status kasus Reski dari penyelidikan ke tahap penyidikan karena bukti dinilai sudah cukup kuat.
"Selain keterangan para saksi yang mengakui ada tindakan fisik terhadap korban di antaranya ada perendaman di air, push up dan jungkir balik, juga adanya bukti dokumen rekam medik terhadap kondisi korban," ujar Yadin.
Yadin enggan berspekulasi tentang siapa tersangka dalam kasus tersebut. Namun, ia memastikan akan memeriksa ulang enam orang secara intensif sekaligus meningkatkan statusnya menjadi tersangka dalam waktu dekat.
"Keenam itu merupakan pihak panitia," kata Yadin.
Baca Juga
Advertisement
Dalam kasus ini, penyidik Dit Reskrimum Polda Sulsel mengakui telah mengantongi beberapa fakta yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dalam kasus tewasnya Reski. Selain hasil keterangan para saksi, polisi juga memegang visum yang didapatkan dari hasil pemeriksaan medis terhadap korban saat menjalani masa perawatan di rumah sakit.
Reski dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat tiga hari di ruang ICU RS Wahidin Sudirohusod Makassar karena mengalami luka dalam setelah mengikuti Study Club tanggap bencana medis (TBM) yang digelar UKM Kedokteran di Desa Pao, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu, 4 Juni 2016.
Kejadian nahas berawal dari Jumat, 3 Juni 2016, tepatnya pukul 20.00 Wita saat korban berangkat mengikuti Study Club TBM Fakultas Kedokteran UMI Makassar menuju tempat kejadian perkara (TKP). Esoknya pada Sabtu, 4 Juni 2016, Asriadi, saudara sepupu korban, mendapat informasi jika korban sudah berada di Rumah Sakit Faisal Makassar dalam kondisi tak sadarkan diri.
Korban diduga mengalami penganiayaan karena pada tubuh korban, yakni pada lengan kanan dan kiri, serta kepala bagian belakang terdapat luka memar. Reski meninggal dunia pada hari Selasa, 7 Juni 2016, di ruang ICU RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.