Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, segera memberlakukan sistem pelat nomor kendaraan ganjil-genap yang boleh melintasi jalan protokol Ibu Kota.
Uji coba sistem ganjil genap ini akan berlangsung sebulan, mulai 20 Juli hingga Agustus 2016. Sementara penerapannya mulai 23 Agustus 2016.
"Kebijakan ganjil genap berlaku untuk mobil dan sepeda motor. Metode pelaksanaannya yaitu untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil boleh beroperasi pada tanggal ganjil. Sementara pelat nomor genap, beroperasi di tanggal genap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/6/2016).
Awi menjelaskan, jam berlakunya sistem ganjil genap sama dengan sistem3 in 1 yaitu pagi pukul 07.00 - 10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00 - 20.00 WIB.
Sistem ganjil genap akan berlaku di ruas jalan bekas 3 in 1 dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Metode pengawasan diambil dari sembilan titik persimpangan lampu merah, yaitu Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan daerah Mampang, Simpang Kuningan daerah Gatot Subroto, dan Simpang HOS Cokroaminoto," papar Awi.
Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sepakat, memberlakukan sistem ganjil genap berdasarkan dua angka belakang pelat nomor kendaraan.
"Hasil kesepakatan Focus Group Discusion, bahwa alternatif pengganti 3 in 1 adalah sistem genap ganjil, ini kebijakan transisi sebelum implementasi Electronic Road Pricing (ERP)," kata Awi.
Menurut Awi, sistem ganjil-genap diterapkan karena mudah dipahami masyarakat dan menghilangkan 'lapangan pekerjaan' untuk joki-joki 3 in 1. Rencananya, sistem ini akan disosialisasikan selama tiga minggu, yaitu mulai 28 Juni hingga 19 Juli 2016.
Polda Metro: Sistem Ganjil Genap Berlaku untuk Mobil dan Motor
Pemberlakuan sistem ganjil genap berdasarkan dua angka belakang pelat nomor kendaraan.
diperbarui 20 Jun 2016, 20:17 WIBSejumlah kendaraan melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, (15/5). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali memunculkan wacana pemberlakuan pelat nomor ganjil genap untuk mengantisipasi kemacetan di Ibukota. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Berteman dengan Musuh: Transformasi Diri dan Energi Positif
Ini Sederet Dampak Naiknya PPN jadi 12% di 2025
AgenBRILink Sri Dewi, Pahlawan Inklusi Keuangan di Tengah Kebun Kelapa Sawit Labuhan Batu
8 Doa untuk Ibu Hamil Agar Selamat dan Bayi Sehat, Baca Ini Setiap Hari
Mengenal WWW Mulai Dari Sejarah, Fungsi dan Cara Kerjanya
Arti Mimpi Dikejar Banjir: Makna, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Cara Mendapat Nomor KITAS, Berikut Syarat dan Prosedur Pembuatannya
Anak Disabilitas yang Tak Sekolah Formal Juga Perlu Dapat Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Mimpi Rumah Kerampokan: Makna, Tafsir, dan Cara Menyikapinya
Trik Unik Merendam Bihun Tanpa Air Panas Agar Tekstur Lembut dan Tidak Mudah Putus
Trump Nominasikan Tokoh Antivaksin Sebagai Calon Menkes AS
Trik Simpel Mengolah Bunga Pepaya agar Lezat, Dijamin Tidak Pahit