Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) berupaya menggolkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) untuk segera disahkan menjadi UU pada Juni ini.
Hanya saja, tak sedikit pihak yang meragukan keberhasilan tax amnesty karena berbagai permasalahan di dalam negeri terutama masalah kepastian dan penegakan hukum.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 1999-2004, Anwar Nasution menolak kebijakan pengampunan pajak oleh pemerintahan Jokowi.
"Saya tidak setuju dengan tax amnesty. Tax amnesty itu apa sih, garong-garong yang dikasih pengampunan. Cuma dikenakan tarif rendah, sanksi denda dihapus," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Baca Juga
Advertisement
Ekonom Senior Universitas Indonesia ini menyangsikan implementasi pengampunan pajak akan mendulang sukses.
Sebab, Anwar mengakui, pemerintah khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tidak melakukan penegakan hukum secara tegas sehingga pengemplang pajak bebas berkeliaran.
"Masalah kita law enforcement yang lemah, maka itu penerimaan pajak kita paling rendah dari tax ratio. Jumlah pembayar pajak dibanding basis penduduk sangat rendah," ujar dia.
Keraguannya terhadap kesuksesan tax amnesty, Anwar menilai karena Indonesia bukanlah negara pilihan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) untuk memarkirkan uang atau menyimpan hartanya.
Dengan begitu, dia berpendapat, kebijakan tax amnesty belum tentu mampu memulangkan dana WNI ke Indonesia lewat repatriasi maupun deklarasi harta.
"Masalah pokok kita kenapa orang melarikan uang dari Indonesia? Itu karena masalah penegakan hukum tidak ada. Orang lebih suka taruh uang di Singapura, Panama, karena di Indonesia bukan tempat yang nyaman menaruh uang," jelas dia.
Pertama, Anwar beralasan, karena sistem hukum di Indonesia carut marut tanpa kepastian hukum yang jelas.
WNI memilih kabur ke luar negeri dan menempatkan hartanya di negara lain, termasuk ke negara surga pajak. Alasan kedua, sambungnya, karena pelayanan produk dari bank-bank kita buruk dibanding bank-bank asing.
"Jadi kalaupun ada tax amnesty tidak akan datang kembali itu uang WNI. Karena masalah law enforcement,tambang dan perkebunan kita dikeruk, real estate di Jakarta, perusahaan di Jawa, tapi uangnya ditaruh di Singapura. Bayar pajak pun tidak, dan Ditjen Pajak kenapa diam saja," ujar dia.
Oleh sebab itu, Anwar menyarankan, Presiden Jokowi harus tegas kepada para pengemplang pajak dalam hal penegakan hukum. Dengan upaya tersebut, penerimaan pajak diharapkan meningkat, rasio pajak semakin besar. "Jokowi harus tegas, tangkap siapa yang tidak bayar pajak. Sudah 70 tahun merdeka, tax ratio masih rendah,” tutur dia. (Fik/Ahm)