Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah status tersangka Bupati Non-aktif Subang, Jawa Barat Ojang Sohandi. KPK sebelumnya telah menetapkan Ojang sebagai tersangka pemberi suap dan menerima gratifikasi, dan kini dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Memang kasusnya bertambah. Penyidik mengenakan yang bersangkutan, menetapkan tersangka untuk TPPU Ojang," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugroho di kantornya, Kuningan, Jakarta, Senin 20 Juni 2016.
Priharsa menjelaskan, penyidik terus mendalami kasus dugaan TPPU yang dilakukan Ojang. Penyidik mencari aset-aset Ojang yang dimiliki dari hasil pencucian uang. Selain itu, penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
"Temuannya sampai sekarang ini kan terus dilakukan pendalaman, termasuk dari saksi-saksi terus ya," jelas dia.
KPK telah memeriksa pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai saksi. Imas diperiksa hingga pukul 19.00 WIB. Namun dia irit bicara saat disinggung perihal pemeriksaan dirinya.
"(Diperiksa) soal kenal dengan Pak Ojang saja," ucap Imas singkat.
KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung. KPK juga menjadikan Ojang sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset Ojang, antara lain sebuah mobil Toyota Velfire hitam, dua Jeep Wrangler Rubicon, mobil Mazda CX-5, satu motor trail, sebuah motor jenis ATV, serta satu motor besar Harley Davidson.
Kini, KPK menambah jerat hukuman [Ojang Sohandi](Sohandi ""). Orang nomor satu di Subang itu dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
KPK Tambah Status Tersangka Bupati Non-Aktif Subang
KPK telah memeriksa pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai saksi.
diperbarui 21 Jun 2016, 02:14 WIBBupati Subang, Ojang Suhandi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). Ojang Suhandi bersama 4orang lainnya terjaring dalam OTT KPK di Subang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Bitcoin Hari Ini 30 November 2024: Bitcoin Kembali Menguat
Cuaca Besok Minggu 1 Desember 2024: Jakarta Pagi Hari Seluruhnya Berawan Tebal
Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berpengaruh di Segmen Mobil Mewah, tapi...
4 Zodiak yang Mampu Meredakan Sakit Hati dengan Membantu Orang Lain
7 Kuliner Khas Melayu yang Kaya Rempah
Threads Semakin Praktis, Pengguna Tinggal Geser untuk Pindah Feed
Top 3: Heboh Ojek Online Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi Pertalite
100+ Nama TikTok Keren Cowok yang Bikin Akunmu Makin Populer, Bikin Konten FYP
Israel Peringatkan Warga Lebanon untuk Tidak Kembali ke 60 Desa di Selatan
Prediksi LaLiga Barcelona vs Las Palmas: Minim Kejutan
Andrew Andika Ungkap Alasan Selingkuhi Tengku Dewi, Soroti Masalah Rumah Tangga
Jung Woo Sung Minta Maaf Atas Skandal Anak di Luar Nikah dengan Moon Gabi di Panggung Blue Dragon Film Awards