Liputan6.com, Bogor - Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok menjalani pemeriksaan tim Cyber Crime Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Diduga, puluhan WNA tersebut terlibat kasus penipuan online.
Mereka diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas II Bogor, Jawa Barat setelah digerebek di sebuah rumah mewah di Jalan Kingkilaban Villa Duta, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Senin malam.
Advertisement
"Diduga mereka melakukan tindakan penipuan secara online," jelas Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Herindra, Senin (20/6/2016).
Hal tersebut berdasarkan barang bukti yang ditemukam petugas di dalam rumah para terduga. "Ada 45 perangkat telepon kabel, 34 telepon seluler, 4 radio HT, laptop, 1 printer, 20 server, 1 notebook, 1 printer, dan dokumen-dokumen penting," jelas Andi.
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan dari pemilik rumah, WNA yang terdiri 22 laki-laki dan 9 orang perempuan itu baru tinggal dua bulan di rumah milik Rini.
"Dari keterangan pemilik rumah, mereka sudah menempati rumah itu selama dua bulan. Mereka menyewa selama 1 tahun seharga Rp 100 juta," kata Andi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bogor Herman Lukman mengatakan, hasil pemeriksaan sementara seluruh WNA tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.
"Ada juga yang tidak punya paspor dan visa. Alasannya dibawa teman," ujar Herman.
Apabila mereka tidak bisa menunjukkan dokumen bisa dikenakan Pasal 122 dan 166 UU Keimigrasian. "Kita lihat nanti, sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim," pungkas Herman.