Liputan6.com, Malang - Petugas Kantor Sumber Daya Alam (KSDA) Resor Malang, Jawa Timur menyita seekor elang bondol (Haliastur indus) yang ada dalam sangkar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Taman Rekreasi Kota (Tareko). Petugas sempat dibuat bingung lantaran tidak jelas siapa pemilik satwa dilindungi itu.
Polisi hutan KSDA Resor Malang Imam Pujiono mengaku mendapat informasi ada elang bondol dalam sangkar di Tareko Malang. Padahal Tareko sudah tak boleh lagi memelihara satwa langka sejak izin konservasinya dicabut pada 2013.
"Terakhir kami sita semua satwa di Tareko pada akhir 2015. Setelah itu harusnya ya tak ada lagi. Makanya kami heran kok dilaporkan ada lagi," kata Imam di Malang, Jawa Timur, Senin 20 Juni 2016.
Baca Juga
Advertisement
Petugas KSDA, kata Imam, sempat dibuat bingung lantaran Kepala UPT Tareko Malang, Sri Mariyani membantah jika elang itu koleksi Tareko. KSDA ingin mengetahui asal-usul elang itu sebelum disita.
"Saya ini bingung Kepala UPT Tareko kok tak mengakui adanya elang itu. Tapi karena ini ada di kandang Tareko, saya tetap menganggap ini tanggung jawab Tareko," papar Imam.
Usut punya usut, ternyata elang itu dipelihara oleh Agus, seorang penjaga satwa di Tareko. Setelah dimintai keterangan, Agus mengaku elang itu adalah milik seseorang tak dikenal dan menyerahkannya ke Tareko pada seminggu yang lalu dan belum sempat melaporkannya ke Kantor KSDA Resor Malang.
Dibawa ke Mana?
Elang bondol itu disita dan nanti akan dititipkan ke lembaga konservasi yang memiliki fasilitas lebih lengkap. Sebab, kantor KSDA Malang tak memiliki fasilitas memadai serta tak ada dokter hewan.
"Nanti bisa kita titipkan ke lembaga konservasi terdekat," ucap Imam.
Kepala UPT Tareko Siti Maryani mengaku kasus elang dalam sangkar di Tareko ini menjadi pembelajaran untuk lebih berhati-hati.
"Nanti akan saya koordinasikan ke semua staf agar menolak kalau ada yang ingin titip satwa langka ke kami," ujar Siti.
Di Tareko saat ini seharusnya sudah tak ada lagi satwa langka.
Semua satwa yang masuk kategori dilindungi di Tareko telah diambil oleh KSDA Resor Malang. Saat ini hanya ada hewan, seperti burung kalkun, trenggiling, dan beberapa jenis burung tak langka di sana.
Tareko awalnya mengantongi izin konservasi dari Menteri Kehutanan sejak 2007. Namun, izin itu dicabut sejak 2013 lantaran tak mampu memenuhi sejumlah persyaratan dalam Peraturan Menteri Kehutanan (PMK) Nomor P.01/Menhut-II/2007 tentang Perubahan PMK Nomor P.53/Menhut-II/2006 tentang Lembaga Konservasi.
Saat pertama kali mengantongi izin konservasi, Tareko memiliki 103 hewan, terdiri dari 33 spesies. Yakni 6 ekor jenis mamalia, 2 ekor jenis primata, 24 ekor jenis aves (burung), dan seekor ular sanca.
Advertisement