Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Usai didakwa, pihak Jessica langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan.
Ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin menilai, pengajuan eksepsi pada sidang dakwaan karena tim pengacara Jessica takut kalah dalam persidangan.
Advertisement
Ketakutan itu juga terlihat saat tim pengacara Jessica meminta bantuan hukum kepada firma hukum Otto Hasibuan.
"Masuknya Otto Hasibuan dalam timnya. Pokoknya Yudi pakai tim lain. Makanya panggil Otto, si Yudi. Makanya buru-buru eksepsi, lo (Yudi) ketakutan," ujar Darmawan di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Darmawan merasa, barisan pihaknya yaitu keluarga Mirna, kepolisian, dan kejaksaan semakin rapat untuk membuktikan Jessica telah membunuh Mirna.
"Kita mah (pihak keluarga dan aparat penegak hukum) rapat. Nanti lihat saja, kalian bisa bengong. Pak Hakim kan orang smart, semua itu pinter, dia tahu ini kenapa minta eksepsi di muka. (Pengacara Jessica) Ketakutan," ucap Darmawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica Kumala Wongso dengan sengaja menghilangkan nyawa I Wayan Mirna Salihin. Jessica didakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia pada Rabu 6 Januari 2016. Dia dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340 itu, pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.
Usai dakwaan, tim pengacarra Jessica langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan. Pengacara Jessica menyatakan, tuduhan mengenai pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin tidak bisa diterima akal sehat. Ada sejumlah alasannya.
"Jessica dituduh melakukan pembunuhan dengan perencanaan, coba bayangkan dengan arahan katanya, karena Mirna menasihati Jessica supaya putus dengan pacarnya. Apakah ini masuk akal? ini alasan yang tidak dapat diterima akal sehat," kata pengacara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam eksepsinya.