Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang kedua ini digelar dengan agenda membacakan replik atau jawaban atas eksepsi atau nota keberatan dari pengacara terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam replik yang dibacakan Jaksa Ardito Muardi terdapat beberapa materi jawaban mengenai keberatan yang diajukan kuasa hukum Jessica. Namun seluruh keberatan itu dimentahkan JPU.
"Jaksa penuntut umum pada dasarnya menolak semua eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," ujar Ardito di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Penolakan ini, kata Ardito, didasarkan pada pemahaman yang keliru atas dakwaan JPU. Sebab, eksepsi yang diajukan kuasa hukum seharusnya hanya menyinggung aspek formal saja, bukan pada aspek materiil.
"Sehingga eksepsi tersebut tidak berlandaskan hukum, dan patut untuk ditolak," kata dia.
Berdasarkan pertimbangan itu, JPU menyatakan permohonan eksepsi tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak. Karena itu, JPU meminta agar majelis hakim segera mengeluarkan putusan sela berdasarkan tiga amar.
Pertama, menolak permohonan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, bahwa surat dakwaan terhadap Jessica telah disusun sebagaimana mestinya dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini.
"Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama Jessica Kumala Wongso tetap dilanjutkan," ucap dia.
Meski begitu, tim penasihat hukum Jessica sempat meminta tanggapan atau duplik atas jawaban yang dibacakan JPU. Tetapi, majelis hakim yang dipimpin Hakim Kisyoro tidak mengabulkan permintaan itu berdasarkan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Sidang kedua ini akhirnya ditunda hingga Selasa 28 Juni 2016 mendatang. Pada sidang ketiga nanti, majelis hakim akan menggelarnya dengan agenda putusan sela.
Jaksa Tolak Keberatan Jessica Wongso
PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
diperbarui 21 Jun 2016, 11:49 WIBSidang Lanjutan Jessica Wongso (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jelang Pertandingan Timnas Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2024: Semangat, Anak Muda, Jangan Gentar!
Cara Mudah Usir Semut dari Gula dengan Trik Sederhana Ini
4 Tim di Grup B Ini Masih Berpeluang ke Semifinal Piala AFF 2024, Timnas Indonesia Wajib Menang untuk Lolos !
Klasemen Sementara Timnas Indonesia dan Semua Group Piala AFF 2024, Vietnam Imbangi Filipina
PLN Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada 2025, Cek Rinciannya
Filipina Gagal Kalahkan Vietnam di Piala AFF 2024, Timnas Indonesia Wajib Menang di Laga Terakhir Grup B
Hentikan Kejahatan Kemanusiaan, Pimpinan MPR Serukan OKI Bersatu Cari Solusi Damai di Palestina
Sudah Tiba di Solo, Timnas Indonesia Langsung Jalani Sesi Latihan untuk Persiapan Lawan Filipina di Piala AFF 2024
Cara Menyimpan Paprika Potong Agar Tahan Lama Tanpa Kehilangan Rasa
Ciri-ciri Komputer Kena Hack Virus Ransomware, Pernah Bobol Pusat Data Nasional
Exco PSSI Jawab Seputar Naturalisasi Pemain Keturunan Indonesia, Ada yang Masih dalam Proses Namun Ada yang Belum Terdaftar
Daftar UMK DIY 2025, Ada Kabupaten Sleman hingga Gunungkidul