Liputan6.com, London - Lebih dari 3.000 pelanggaran yang dilakukan terhadap anak-anak dengan menggunakan teknologi dunia maya sejak tahun lalu, diungkapkan NSPCC. Hal itu termasuk menghasut anak-anak untuk melakukan seks, dan 100 pemerkosa.
Korban sebagian besar berusia 13 tahun. Ada sekitar 272 yang berusia di bawah 10 tahun, dan yang termuda bayi usia satu tahun, dilansir laman Mirror, Selasa (21/6/2016). Data ini di dapat dari 38 pasukan polisi di Inggris, dan Wales.
Advertisement
Peter Wanless, CEO dari badan amal mengatakan, "Angka-angka itu mengkonfirmasi ketakutan kita bahwa dunia online memainkan peran penting dalam pelecehan seksual terhadap anak-anak di Inggris. Sudah jelas, volume terbesar serangan seksual dan pemerkosaan anak telah melibatkan penggunaan internet."
"Predator dewasa menyamar sebagai anak-anak, dan mencoba untuk bertemu, kemudian memeras dan melakukan tindakan seksual melalui webcam," tambahnya.
Anak-anak menghabiskan lebih banyak waktunya di depan internet, dan menggunakan media sosial, membuat NSPCC mendesak polisi untuk memastikan semua petugas menerapkan bendera cyber untuk kejahatan seks.
Internet Watch Foundation mengungkapkan pada April terdeteksi jumlah halaman web yang mengandung gambar pelecehan seksual terhadap anak. Ini diidentifikasi dan menurunkan lebih dari 68.000 situs yang berisi pelecehan seks anak tahun lalu.