Ribuan TKI Di-PHK Bin Laden, Menaker Jamin Hak Korban Terpenuhi

Hak seperti pemberian asuransi akan terus diawasi prosesnya agar hak ribuan Tenaga Kerja Indonesia yang terdampak PHK dipastikan terpenuhi.

oleh Liputan6 pada 22 Jun 2016, 06:00 WIB
Hak seperti pemberian asuransi akan terus diawasi prosesnya agar hak ribuan Tenaga Kerja Indonesia yang tedampak PHK dipastikan terpenuhi.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperjuangkan hak-hak korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perusahaan Bin Laden Group, Arab Saudi. Hak seperti pemberian asuransi akan terus diawasi prosesnya agar hak ribuan Tenaga Kerja Indonesia yang tedampak PHK dipastikan terpenuhi.

Penanganan masalah ini menunjukkan kehadiran negara terutama dalam memberikan perlindungan pada warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri khususnya bagi para korban PHK Bin Laden. Berbagai cara dilakukan oleh pemerintah Indonesia, khususnya Kemnaker, dalam melakukan penanganan korban PHK tersebut. Salah satunya adalah dengan berkoordinasi intensif dengan pihak terkait agar proses penyelesaian masalah dipercepat.

"Kita harus terus memperjuangkan kepentingan TKI yang bekerja di Bin Laden dan mencari solusi terbaik untuk memastikan status pekerja dan pembayaran hak-hak pekerja. Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI dan KBRI, Dubes Arab Saudi, BNP2TKI,PPTKIS, dan Konsorsium Asuransi untuk mengatasi masalah ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di kantornya beberapa waktu lalu.

Diketahui jumlah TKI yang terancam menjadi korban PHK perusahaan Bin Laden Grup mencapai 6.500 orang. Mereka tersebar wilayah Mekkah, Jeddah, Madinah, dan Riyadh. Setelah melalui proses verifikasi dokumen diketahui 3.500 orang sudah siap pulang ke tanah air dan 250 TKI yang sudah siap dengan dokumen exit permit.

Terkait klaim asuransi, berdasarkan data terakhir, dari total 1.987 TKI di konsorsium Mitra TKI sebanyak 534 TKI telah mengajukan klaim dan 420 di antaranya sudah terselesaikan klaimnya.

Sementara itu untuk TKI konsorsium Jasindo dari total 6.015 TKI terdapat sebanyak 700 pengajuan klaim di mana sebanyak 357 klaim sudah terselesaikan. Sedangkan untuk konsorsium Astindo dari total 1.197 TKI dari 20 pengajuan klaim sebanyak 12 klaim sudah terselesaikan.

Hak seperti pemberian asuransi akan terus diawasi prosesnya agar hak ribuan Tenaga Kerja Indonesia yang tedampak PHK dipastikan terpenuhi.

Menaker juga telah bertemu dan menyerahkan klaim asuransi kepada TKI Bin Laden secara pribadi. Dalam kesempatan itu ia menegaskan konsorsium asuransi TKI harus segera menyelesaikan kewajibannya.

"Harus selesai. Mau nggak mau, suka nggak suka, korban Bin Laden harus menerima haknya jangan beralasan," kata Hanif Dhakiri.

Selain memastikan proses pencairan klaim asuransi berjalan dengan cepat dan semestinya, Menaker Hanif juga menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengawasan penanganan di mess, pengalihan pekerjaan, dan pemulangan TKI ke daerah.

TKI yang terdampak juga telah didata berdasarkan kualifikasinya untuk kemudian disalurkan ke pekerjaan yang lain sesuai dengan potensi yang dimiliki.

Hak seperti pemberian asuransi akan terus diawasi prosesnya agar hak ribuan Tenaga Kerja Indonesia yang terdampak PHK dipastikan terpenuhi.

Pihaknya juga telah memberikan bantuan berupa sembako cuma-cuma untuk meringankan beban TKI terdampak PHK. Upaya pemulangan TKI yang di PHK dari perusahaan Bin laden Grup juga dilakukan.

"Pemerintah terus memperjuangkan pemenuhan hak-hak normatif TKI dan mempercepat proses penyelesaiannya," tegas Hanif.

(Adv)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya