Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro berencana menetapkan satu lokasi khusus di wilayah Indonesia sebagai area surga pajak. Lokasi ini akan menjadi basis perusahaan cangkang dari pengusaha Tanah Air yang marak berdiri di negara-negara suaka pajak (tax haven countries).
Dia mengakui saat ini banyak pengusaha maupun perusahaan Indonesia yang memiliki aktivitas bisnis di luar negeri, seperti Amerika Serikat (AS), Asia, Eropa dan lokasi lainnya. Hal tersebut pun sah secara hukum.
“Selama ini kalau dia berbisnis di luar negeri, yang dijadikan basis bukan di Indonesia tapi tax haven. Bikin Special Vehicle Purpose (SPV) di luar yang kita kenal punya banyak nama,” kata Bambang saat ditemui usai Raker Postur RAPBN-P 2016 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Menurut dia, Indonesia ingin seperti Malaysia yang sudah menunjuk Pulau Labuhan sebagai area surga pajak bagi para pengusaha Negeri Jiran itu. Meskipun menjadi basis pendirian perusahaan cangkang, namun pengusaha Malaysia tetap leluasa melakukan aktivitas bisnis di luar negeri.
“Yang penting basisnya bukan di luar negeri tapi di Malaysia, karena yang bermarkas di Pulau Labuhan kebanyakan pengusaha atau perusahaan Malaysia. Labuhan kan bagian dari Malaysia, tapi karena dia merupakan basis aktivitas di luar negeri, maka perlakuan pajaknya beda, tidak sama dengan Malaysia,” terang Bambang.
Baca Juga
Advertisement
Rencana membuat area surga pajak di Indonesia, sudah masuk tahap pembahasan. Hanya saja, Bambang masih enggan menyebut lokasi yang tepat sebagai basis perusahaan cangkang dengan penerapan pajak khusus untuk menarik minat pengusaha.
“Lokasi mah gampang. Ini (rencana area surga pajak) sudah dibahas di level atas, nanti kita follow up. Kita akan pertimbangkan, sedang dipikirkan supaya dibuat juga area surga pajak di Indonesia. Bisnis di luar negeri, basisnya di sini dong. Tapi kita sekarang fokus ke tax amnesty dulu,” papar Bambang.
Ekonomi Melambat, Banyak Negara Terapkan Tax Amnesty
Perihal Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), dikatakan kini menjadi program yang lazim dilakukan banyak negara untuk menarik modal (repatriasi) dan memperkuat basis wajib pajak baru.
Sejauh ini tercatat sudah lebih dari 31 negara menerapkan tax amnesty. Seperti Brazil dan Argentina yang mengeluarkan kebijakan serupa baru-baru ini.
Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia Danny Darussalam menjelaskan, kebijakan tax amnesty yang dilakukan banyak negara bukanlah barang baru. Negara-negara di dunia, baik negara maju maupun berkembang sudah menerapkan program pengampunan pajak.
“Sudah 31 negara menjalankan tax amnesty. Bahkan Amerika Serikat, dari total 50 negara bagiannya, 90 persen atau 45 negara bagiannya pernah menerapkan tax amnesty. Tentu ada yang sukses dan ada yang tidak berhasil,” tutur dia.Darussalam menyebutkan, negara yang sukses menerapkan tax amnesty salah satunya adalah India yakni sekitar tahun 1997. Argentina, Italia, dan Afrika Selatan contoh negara-negara lainnya.
Menyusul masih terjadinya perlambatan ekonomi dunia yang menurunkan aktivitas perdagangan (ekspor impor) dunia yang ditandai anjloknya harga-harga komoditas, banyak negara kemudian melakukan reformasi pajak secara menyeluruh yang dimulai dengan program tax amnesty.
Menurut Darussalam, tax amnesty merupakan bagian dari reformasi pajak secara menyeluruh, seperti halnya di Indonesia dalam melakukan reformasi UU PPh, PPN, dan KUP. Ia bahkan menjelaskan bahwa tax amnesty masih dipandang sebagai jalan keluar bagi wajib pajak (WP) yang selama ini belum patuh untuk menjadi patuh.
Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menjelaskan, kebijakan umum menerapkan tax amnesty yang dilakukan banyak negara bukanlah sesuatu yang tabu namun lebih didorong oleh kondisi adanya kepatuhan wajib pajak di berbagai negara yang masih rendah dan belum sepenuhnya bekerja secara optimal. “Serta hanya sebagai jalan keluar saja (memperluas wajib pajak baru)," kata dia.
Mengenai perlambatan ekonomi dunia, menurutnya, negara-negara lain justru mengeluarkan kebijakan tax amnesty dan untuk mengantisipasi mengingat kita akan masuk era keterbukaan informasi global, ada Financial Proxy War, rebutan dana global.(Fik/Nrm)