Liputan6.com, Jakarta - Penembakan oleh TNI Angkatan Laut (AL) terhadap kapal nelayan Tiongkok di Laut Natuna sudah sesuai prosedur. Pasalnya kapal tersebut telah masuk ke dalam wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
"ZEE dan segala isinya adalah kedaulatan sebuah negara. Bila ada perjanjian apapun harus ditandatangani oleh kedua negara," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan di Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Susi menyatakan, sejauh ini Indonesia tidak memiliki perjanjian pemanfaatan bersama ZEE tersebut. Dengan demikian maka wilayah laut ini sepenuhnya milik Indonesia dan tidak boleh dimasuki oleh kapal asing secara sembarangan.
Baca Juga
Advertisement
"Ada yang namanya fishing right atau fishing zone. Tapi dengan China kita tidak punya (perjanjian). Makanya kapal itu tetap kita masukan dalam ketegori IUU (illegal, unreported and unregulated) fishing. Ibu Menteri Luar Negeri juga menyatakan hal yang sama," kata dia.
Menurut Susi, Indonesia hanya mempunyai perjanjian zona tangkap ikan dengan Malaysia. Oleh sebab itu, apa yang dilakukan oleh kapal nelayan Tiongkok tersebut telah melanggar kedaulatan perairan Indonesia.
"Sah-sah saja tapi kita masyarakat internasional terikat dengan international law dan ZEE ini bisa dilewati semua negara, tapi hanya lewat saja dengan izin administrasi sesuai ketentuannya. Jadi kalau itu ZEE Indonesia, maka milik Indonesia. Mengambil air pun tidak boleh, di situ border hukum internasional," jelas dia.
Sementara terkait dengan protes dan diplomasi yang dilancarkan oleh pemerintah Tiongkok akibat kejadian ini, Susi mengatakan hal tersebut menjadi ranah Kementerian Luar Negeri. Maka protes tersebut akan ditanggapi oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
"Urusan arbitrase dan teritorial antar negara itu urusan Menteri Luar Negeri. Dan Tiongkok kan bilang tidak ada isu apa-apa dengan Indonesia, itu berarti mereka menghormati kedaulatan kita," tandas Susi.