Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pemerintah Indonesia tidak pernah membeda-bedakan perlakuan terhadap kapal asing pencuri ikan. Hal ini menyusul tindak penembakan terhadap kapal nelayan Tiongkok oleh TNI Angkatan Laut (AL) di laut Natuna.
Susi mengatakan, saat menangani kapal nelayan Tiongkok tersebut, ada indikasi perlawanan lantaran kapal tersebut disertai dengan coast guard Tiongkok. Oleh sebab itu, TNI AL melakukan tindakan yang lebih tegas dengan memberikan tembakan peringatan.
"Kapal-kapal itu dari negara mana pun yang melakukan pencurian ikan ya sama. Jangan karena dari Tiongkok kemudian diributkan. Pencuri sama ya pencuri. Pencuri ikan mau dilakukan nelayan Vietnam, Thailand atau Amerika Serikat sekaligus sama juga, pencuri," ujar dia di Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Baca Juga
Advertisement
Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, kapal pencuri ikan tersebut sebenarnya bisa ditenggelamkan secara langsung. Oleh sebab itu, tindakan yang dilakukan oleh TNI AL sebagai bagian dari penegakan hukum Indonesia.
"Negara lain (Tiongkok) komplain boleh saja, tapi kalau bertetangga baik harusnya tidak boleh mencuri. Kita ada UU Nomor 45 Tahun 2009, itu sebelum ada Satgas 115 IUU Fishing. Seperti yang ditenggelamkan itu bagian dari penegakan hukum, itu bagian dari penghormatan kita dan negara-negara di dunia dalam hubungan bilateral. Kalau penegak hukum tidak dihormati tidak ada hubungan baik, yang ada berantem," kata dia.
Selain itu, lanjut Susi Pudjiastuti, pada awal menjabat sebagai menteri dirinya telah bertemu dengan para duta besar negara tetangga, termasuk dari Tiongkok.
Dirinya juga memberitahu para duta tersebut akan tindakan tegas yang akan dilakukan pemerintah Indonesia terhadap kapal-kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perairan nusantara.
"Saya sudah makan siang dengan duta besar negara-negara tetangga. Kita bilang akan melakukan penegakan hukum yang keras pada tindak IUU fishing, termasuk penenggelaman kapal. Itu sudah diumumkan, kalau mencuri tahu sendiri hukumannya. Yang sudah terlanjut terlegitimasi kapalnya di Indonesia dikumpulkan dan dibebaskan, coba kurang baik apa kita?," ujar dia. (Dny/Ahm)