Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan dirinya memilih untuk tidak berkampanye di Pilkada DKI Jakarta daripada harus menggunakan hak cutinya untuk berkampanye.
Masa kampanye untuk Pilkada DKI Jakarta berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU yaitu dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
"Saya bilang kalau nggak mau kampanye boleh nggak? Kan itu diatur ditafsirkan kalau kamu mau kampanye, harus cuti, dan cutinya gak boleh on off -on off. Makanya kalau saya bisa pilih, saya pilih tidak kampanye sama sekali deh,"ujar Ahok di JCC, Selasa (21/6/2016).
Ahok menyebut dirinya ogah untuk cuti karena harus mengawal perencanaan APBD DKI 2017 yang mulai disusun bertepatan dengan masa kampanye. Ahok takut, bila tidak diawasi akan muncul kasus anggaran siluman seperti tahun 2015 lalu.
"Lah kalau kita mau jaga APBD. Kalau boleh saya lebih pilih tidak kampanye daripada cuti. Kenapa? Berarti nanti saya cuti, mulai November, tiga bulan pas masa kampanye,"ucap Ahok
"Kalau bahas APBD 2017, kalau datang Plt kalau dia nggak jujur atau kalau dia jujur gak berani melawan DPRD misalnya, terus saya begitu masuk lagi, saya tidak terpilih pun, saya sampai Oktober loh 2017, begitu saya masuk lagi (APBD) yang disusun kacau balau," ucap Ahok
Advertisement
Menurut Ahok, bila diizinkan tidak mengikuti kampanye, dia pun tak berniat menyiapkan cara sosialisasi yang lain untuk menggantikan kampanye.
"Gak usah sosialisasi, gue mau jaga APBD, saya sudah bilang kok saya tidak ikut aja saya rela, mending duitnya dijaga,"ujar Ahok.
Petahana Wajib Cuti
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, petahana wajib cuti selama masa kampanye apabila petahana resmi mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2017.
"Wajib (cuti), begitu petahana sudah ditetapkan sebagai calon, saat masa kampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara," kata Sumarno, di gedung DPRD DKI Jakarta, hari ini.
Sumarno mencontohkan, jika Ahok dan Djarot Saiful Hidayat telah ditetapkan sebagai calon gubernur oleh KPU DKI Jakarta, maka mereka harus mengambil cuti.
"Aturan yang dulu, petahana wajib cuti jika ingin berkampanye. Jika tidak kampanye, ya enggak usah cuti. Tapi sekarang sejak petahana ditetapkan calon oleh KPU, harus mengajukan cuti 26 Oktober sampai 11 Februari, 4 bulan," kata Sumarno.
Diketahui, aturan baru terkait cuti kampanye diatur berdasar Revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Revisi UU Pilkada itu sudah disahkan oleh DPR RI.